Ini Sikap GMKI Terkait Seleksi Pejabat Eselon Di Malra

BPC GMKI Tual-Malra
Ketua Bidang Organisasi BPC GMKI Tual-Malra, Wage Rudolf Raubun (paling tengah) membacakan pernyataan sikap di hadapan para wartawan pada saat konfrensi pers di Langgur, Sabtu (7/3/2020)

Langgur, Malukupost.com – Pelaksanaan Seleksi Pejabat Eselon di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra) mendapat perhatian serius dari Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tual-Malra.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Langgur, Jumat (7/3/2020), GMKI Cabang Tual-Malra menyampaikan pernyataan sikap mereka.

Ketua Bidang Organisasi BPC GMKI setempat, Wage Rudolf Raubun, dalam pernyataan sikap tersebut menjelaskan, proses seleksi dan uji kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemda Malra ditemukan terdapat proses mekanisme yang inprosedural dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran yang dimaksud yakni Tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator tidak melibatkan Tim Asesor dan Perwakilan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dan LSP PDN Provinsi.

Raubun mengatakan, proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator tersebut terkesan tidak adil karena terdapat Pejabat Eselon III yang sudah dilantik tetap maupun berpindah tempat ke eselon yang sama tanpa melalui proses Uji Kompetensi.

Selain itu, ada Pejabat Eselon III yang diwajibkan mengikuti Tes dalam Jabatan Eselon III, serta terdapat Jabatan Eselon IV yang dipromosi dan Eselon IVa ke Eselon IIIa tanpa melalui Uji Kompetensi.

“kami menilai, bahwa surat Sekretaris Daerah Nomor 893.2/103/BKPSDM/2020 Tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator poin ke-5, bahwa Peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan, ternyata tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 64 tentang Manajemen PNS,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Tual-Malra mendesak Tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemda Malra agar melibatkan Asesor dan Perwakilan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dan LSP PDN Provinsi.

Mendesak Sekda Malra segera membatalkan Surat Nomor: 893.2/103/BKPSDM/2020 Poin 5 : Peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan, karena bertentangan dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

GMKI Cabang Tual-Mlara juga meminta Pemda Malra segera melakukan kembali Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemda Malra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raubun menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan terhadap proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, maka BPC GMKI Cabang Tual-Malra bersama seluruh kekuatan yang ada akan melakukan interupsi lewat aksi turun ke jalan.

Raubun menambahkan, pihaknya juga meminta DPRD Malra menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil Bupati Malra guna memberikan keterangan terkait proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemda Malra karena dinilai tidak Prosedural dan Inkonstitusional.

Kesempatan itu, BPC GMKI Tual-Malra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Malra terutama pengguna media sosial (Facebook) agar menjaga situasi kondusif tetap tercipta pada penyelenggaraan pemerintahan dengan tidak mengeluarkan penyataan yang cenderung provokatif sehingga dapat mengganggu proses pelayanan publik. (MP-15)

Pos terkait