Kabur Dari Ambon, Terduga Pelaku Penculikan Anak Ditangkap Di Tual

kasus penculikan anak
Elora Dominique Piris (9 bulan) digendong salah satu anggota Polisi (gambar tengah) usai diselamatkan dari peristiwa penculikan yang dilakukan oleh MN alias Nia. Tual, Rabu (18/3/2020)

Langgur, Malukupost.com – Terduga pelaku penculikan anak (bayi) yang kabur dari Ambon, akhirnya ditangkap (diamankan) pihak Polres Maluku Tenggara (Malra) di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Rabu (18/3/2020).

Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael, SIK.MH membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Memang benar, bahwa hari ini pukul 11.45 Wit telah di lakukan penangkapan (diamankan) terduga pelaku penculikan anak di bawah umur (bayi), oleh pihak kepolisian di Yos Sudarso Kota Tual,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, terduga pelaku ini melakukan penculikan terhadap korban dengan motif ingin memiliki anak. Terduga pelaku dengan inisial MN alias Nia (27), melarikan diri dari Ambon dengan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 34 sejak membawa serta korban atas nama Elora Dominique Piris (9 bulan) dengan tujuan Tepa, Maluku Barat Daya (MBD).

Namun sial bagi Terduga pelaku, karena kapal yang ditumpanginya tersebut sesuai trayeknya (rute), kapal Sabuk Nusantara 34 harus melewati pelabuhan Tual terlebih dahulu.

Polres Malra yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Kapospol Kawasan Pelabuhan Tual yang dibackup oleh personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual, berhasil mengamankan (menangkap) MN alias Nia.

Selanjutnya, pihaknya menghubungi pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat, dr. Maya, untuk melakukan pemeriksaan atas kondisi korban (bayi). Dan hasil pemeriksaan tersebut korban (bayi) dinyatakan dalam kondisi sehat.

Diketahui, dari keterangan Terduga Pelaku, bahwa selama korban berada bersamanya, pelaku hanya memberikan minum air gula hangat kepada korban.

Kapolres Pattiwael menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk diketahui, peristiwa penculikan anak (bayi) tersebut diketahui setelah ayah kandung korban Rizal Aryansah Piris (25) yang berprofesi sebagai tukang ojek, berdomisili di Mangga Dua RT.001/RW 002 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (MP-15)

Pos terkait