Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akhirnya memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemrov Maluku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, penerapan mekanisme itu berlangsung mulai besok, 19 Maret hingga 31 Maret 2020, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca juga : Satu Warga Diduga Terpapar Virus Corona di Ambon
“Jadi ini bukan ASN diliburkan, melainkan besok akan bekerja dari rumah masing-masing, hingga 31 maret nanti setelah itu baru kita evaluasi lagi,” ujarnya di Ambon, Rabu (18/3/2020).
Dijelaskan Kasrul, SE Gubernur Maluku merupakan tindaklanjut SE Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Tadi kita rapat, tindak lanjut SE dari Menpan-RB. Kemudian ditindak lanjut Mendagri mengenai pencegahan Virus Corona,” ungkapnya.
Dia menambahkan, khusus bagi pegawai di Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, mereka tetap berkantor. Sebab, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.
“Selain kedua dinas ini, seluruh pejabat esalon II, III dan IV juga tetap beraktifitas seperti biasanya. Kehadiaran setiap pejabat esalon II sampai IV ini juga, demi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Kasrul menambahkan, para ASN yang bekerja di rumah, dapat penuhi panggilan pimpinan saat dibutuhkan.
“Yang kita harapkan walaupun bekerja di rumah, tapi tiba-tiba ada hal yang penting dan dipanggil pimpinan ke kantor harus ke kantor, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.


