Saumlaki, MalukuPost.com – Hendrik Sermatang, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres 2 Adaut, kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga kuat sekongkol dengan para gurunya untuk menagih biaya Ujian Nasional (UN) bagi puluhan murid yang hendak mengikuti UN tahun ini.
Kebijakan pihak sekolah ini dilakukan semenjak beberapa bulan lalu dengan jumlah yang harus dibayar setiap murid adalah Rp350.000. Namun ternyata, UN tahun ini ditiadakan oleh Pemerintah Pusat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Semestinya uang Rp350.000 itu dikembalikan kepada para murid, namun faktanya tidak demikian.
Informasi yang diterima media ini dari sejumlah orang tua murid, pihak sekolah tak akan mengembalikan setiap setoran murid tersebut karena akan digunakan untuk membiayai penyusunan nilai para murid, kendati tak ada UN tahun ini.
KR (55), orang tua murid yang diwawancarai bersama sejumlah orang tua murid di Adaut, Senin (20/4) menuturkan, kebijakan sekolah untuk tetap meminta biaya UN ini sudah dilakukan semenjak sang Kepala Sekolah, Hendrik Sermatang masih bertugas. Bahkan pasca diumumkan oleh pemerintah bahwa UN ditiadakan, mereka selaku orang tua murid sempat mendatangi pihak sekolah dan meminta pengembalian biaya UN tersebut, namun pihak sekolah tidak melakukan pengembalian uang tersebut.
“Salah seorang guru yang kami temui menyatakan bahwa uang-uang yang sudah disetor itu tetap akan digunakan meskipun tidak ada UN,” katanya.
Sementara itu, seorang guru SD berinisial BR (56) dikonfirmasi media ini membenarkan, uang yang disetor oleh murid kelas persiapan itu tak akan dikembalikan.
“Ada baiknya jangan lagi dikembalikan dan biarlah digunakan untuk mengurus nilai para siswa-siswi” kata BR.
BR menambahkan, setelah dirinya tahu keputusan Presiden bahwa tidak adanya ujian nasional tahun ini, ia langsung pergi menemui kepala sekolah Hendrik Sermatang yang saat itu masih aktif bertugas untuk membahas hal ini.
“Jawaban kepala sekolah bahwa uang itu tidak perlu dikembalikan namun digunakan untuk melihat kelelahan para guru,” bebernya.
Terpisah, Kepala UPTBS kecamatan Selaru, Boyke Watumlawar saat di konfirmasi menyayangkan hal ini menyatakan sudah ada perintah langsung dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk biaya ujian nasional siswa-siswi dikembalikan karena tidak ada penyelenggaraan UN tahun ini.
“Saya sudah sampaikan kepada para kepala sekolah dari SD sampai SMP untuk kembalikan uang itu pada saat rapat SD dan SMP sekecamatan Selaru pekan kemarin. Namun para kepala sekolah ada yang sampaikan bahwa sudah menggunakan sebagian dari uang itu untuk membayar para guru yang memberikan pengayaan,” ungkapnya.
Watumlawar menyatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan siswa atau para murid untuk membayar upah guru untuk melakukan penilaian akhir.
“Kalau ada pihak sekolah yang tidak mau mengembalikan uang yang sudah disetor oleh para murid maka biarlah mereka akan pertanggungjawabkan perbuatan mereka kepada pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tandasnya.
Sementara itu, Marthen Lolangluan, salah satu tokoh masyarakat Adaut menyayangkan sikap pimpinan sekolah yang mengeluarkan kebijakan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.
“Tentu perbuatan pimpinan sekolah dan para guru ini menyalahi aturan dan bertentangan dengan perintah Presiden. Sebab saat pemerintah lagi fokus alihkan banyak anggaran untuk pengobatan dan pencegahan Covid-19 ini. Pemerintah telah beri perhatian kepada semua sektor agar tetap bisa berjalan baik dengan memberi bantuan kepada masyarakat terdampak, tapi disisi lain para guru memungut uang dari masyarakat lagi,” herannya.
Marthen menambahkan, harusnya setelah keputusan pemerintah untuk UN ditadakan, maka wajib hukumnya untuk semua uang dikembalikan kepada orang tua siswa.
“Pengembalian uang ini adalah salah satu bentuk dukungan pimpinan sekolah dan para guru kepada Pemerintah dalam membantu mengatasi dampak kelesuan ekonomi di wilayah perbatasan, Selaru dan Adaut saat ini,” pungkasnya.


