Kepala Kantor Kemenag Malra Ingatkan Jemaah Tentang SE Menag RI

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), R. A. Fachrurrazy Hassannusi, S.Fil.I.

Langgur, Malukupost.com – Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ibadah khususnya di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi Di Tengah Pandemi Covid-19, harus diperhatikan oleh para Imam dan Jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), R. A. Fachrurrazy Hassannusi mengungkapan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Malra terkait hal tersebut.

“Kami telah melakukan rapat bersama Bupati Malra dan Ketua MUI serta para Imam di Malra pada tanggal 17 April 2020 untuk menindaklanjuti SE Menag RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ibadah khususnya di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut,” ujarnya di Langgur, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, daerah Malra memang belum masuk wilayah (zona) merah, namun upaya pencegahan itu jauh lebih baik dilakukan.

“Kami ingatkan kembali khususnya untuk para Imam para jemaah sekalian bahwa status yang kita dapati dalam pandemi ini memang daerah kita belum masuk wilayah merah, tapi perlu diketahui bersama bahwa proses pencegahan itu dilakukan justru karena belum ada yang terkonfirmasi (positif) Covid-19. Kalau sudah ada yang positif berarti bukan pencegahan lagi, tapi penanganan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan (khususnya) untuk umat Islam yang saat ini telah memasuki ibadah puasa Ramadhan serta para Imam agar merevieuw dan mensosialisasikan kembali kepada para jemaah, bahwa ibadah-ibadah Ramadhan yang sifatnya berjamaah (bersama-sama) ditiadakan untuk sementara.

“Jadi prinsip dasarnya bukan untuk ibadahnya yang kita larang dan ditiadakan tapi bersama-sama (berjamaah) yang ditiadakan. “Misalnya sholat Tarawih dalam bulan Ramadhan yang biasa dilakukan berjamaah itu ditiadakan. Kemudian perayaan-perayaan seperti hari besar dalam bulan Ramadhan misalnya Nuzulul Quran yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak itu ditiadakan untuk sementara waktu,” tandasnya.

Selain itu, berbuka puasa bersama, baik itu yang dilakukan oleh instansi pemerintah, swasta atau komunitas-komunitas juga ditiadakan. Demikian halnya dengan kegiatan Sahur bersama-sama juga ditiadakan.

“Prinsipnya adalah melakukan Ibadah secara sendiri-sendiri di rumah dengan keluarga inti, itu yang lebih diutamakan dan menjadi pesan dalam SE Menag RI tersebut diatas,” imbuhnya.

Hassannusi menegaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka kemaslahatan kita bersama (umat dan manusia pada umumnya), bahwa satu-satunya cara efektif adalah memberlakukan social distancing dan physical distancing.

“Ini terbukti sangat efektif di beberapa daerah lain yang tentunya dapat memberikan pelajaran (contoh) bagi kita untuk dapat menerapkan pencegahan, dengan harapan kita tetap waspada dan menjaga kesehatan,” pungkasnya. (MP-15)

Pos terkait