Ambon, MalukuPost.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeresmias mengatakan perusahaan leasing (perusahaan Credit) yang tidak menjalankan arahan Presiden, Joko, Widodo tanggal 24 Maret, ditindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 perihal stimulus perekonomian nasional, dalam mempermudah proses pemberian stimulus kredit kepada para debitur kecil menengah, akan ditindak tegas.
“Perusahaan Leasing yang hadir hanya Adira, yang belum hadir, kita undang lagi besok (hari ini-red), karena memang masyarakat kita yang bekerja di sektor informal sangat mengharapkan agar melaksanakan relaksasi itu,” ujarnya di Ambon, Rabu (22/4) usai pertemuan dengan OJK Provinsi Maluku maupun forum komunikasi lembaga jasa keuangan provinsi Maluku.
Yermias menandaskan, jika perusahaan leasing masih juga tidak patuh, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup kantor Cabang di Ambon. sembari mengapresiasi kebijakan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang sudah berani mengambil langkah tegas menutup perusahaan leasing yang tidak menjalankan arahan Presiden, yang ditindaklanjuti dengan POJK.
“Kalau besok mereka tidak hadir atau hadir namum tidak ada kesepakatan, maka kita rekomendasikan tutup kantor Cabang, ini daerah kita koh, kenapa tidak bisa, Di Tanimbar saja Bupati berani tutup mandala, kenapa disini tidak bisa, kalau mereka bandel kita minta tutup, ini demi untuk rakyat kita di Maluku,”ungkapnya.
Yermias mengakui, dari seluruh perusahan leasing yang ada, baru Adira yang menjalankan POJK, dengan melakukan penundaan pembayaran credit selama tiga bulan.
“Itu dianggap pembayaran tertunda. katakan lewat tiga bulan itu, bukan menagih sekaligus, tetapi pembayaran yang dimundurkan, artinya ada perpanjangan waktu,”bebernya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sampai pendemi ini selesai.
“Sekarang ini kita harus menjaga jarak sementara para sektor informal itu kalau tidak melakukan, kasihan juga. Itulah sebabnya, kesimpulan komisi yang sudah buat itu, komisi akan tindaklanjuti lagi,” katanya.
“Situasi ini bukan kita minta, ini terjadi virus global 213 negara kena virus ini. Lalu dampak kita di daerah, kita juga harus bersikap sebagai representasi rakyat Maluku, tidak mungkin tidak,”katanya lagi.
Yermias menambahkan, untuk lembaga perbankan sudah menjalankan arahan Presiden dan POJK.
“Terhadap relaksasi itu sendiri seluruh lembaga perbankan sudah melaksanakan artinya mereka patuh dan mereka sudah melakukan itu sampai seluruh cabang. Karena itu kita berharap lembaga jasa keuangan yang lain juga bisa menyesuaikan demi dan rakyat kita di daerah ini,”pungkasnya.