Sebanyak 44 Kasus Ditangani Polres MBD Hingga April 2020

polres mbd 2020

Tiakur, MalukuPost.com – Hingga April tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) telah menangani sebanyak 44 kasus laporan polisi hingga bulan April tahun 2020 kemarin dengan jumlah kasus yang mendominasi adalah kasus kecelakaan lalu lintas yakni sebanyak 11 kasus.

Kepala Polres MBD, AKBP Norman Sitindaon mengatakan jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) saat ini merupakan jumlah kasus terbanyak. Akan tetapi jenis Lakalantas bersifat tunggal dan tidak mengakibatkan meninggal dunia.

“Kasus Lakalantas saat ini jumlahnya cukup signifikan, dibanding kasus-kasus lainnya Yakni 11 kasus. Akan tetapi tidak ada satupun diantaranya yang meninggal dunia, secara keseluruhan kecelakaan terjadi secara tunggal yang diakibatkan adanya pengaruh minuman keras yang dikonsumsi oleh pengendara,” ujarnya saat coffe morning bersama media yang digelar di ruang rapat Polres MBD, Sabtu (2/5).

Norman katakan. ada juga kasus penganiayaan sebanyak tujuh kasus yang dilatarbelakangi juga oleh pengaruh konsumsi minuman keras.

“Kejadian seperti ini juga merupakan dampak dari masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan,” ungkapnya.

Dijelaskan Norman, kasus dengan jumlah yang sama adalah kasus pencurian. Disusul kasus kekerasan bersama sebanyak lima kasus. Kemudian Persetubuhan anak dibawah umur tiga kasus, KDRT dua kasus. Penipuan satu kasus, pengancaman tiga kasus, perbuatan tidak menyenangkan tiga kasus dan perlindungan anak satu kasus. Dan seluruh kasus ini masih di dalam proses penyelidikan.

“Satu kasus yang paling menonjol pada awal tahun 2020 yakni kasus KPK Gadungan. Kasus KPK Gadungan saat ini telah masuk ke tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke pihak kejaksaan Negeri MBD, dan tahap ini telah berlangsung di Saumlaki sehingga secara penanganan kasus ini tidak lagi ditangani oleh Polres MBD, namun untuk hasil sidang akan dipantau bersama,” katanya.

Norman menandaskan, hampir sebagian besar kasus laporan polisi merupakan dampak dari masyarakat yang kurang pemahaman terkait minuman keras berjenis sopi. Secara tradisi, Sopi sering digunakan sebagai salah satu alat untuk bermusyawarah. Karena merupakan jenis minuman yang dipakai untuk acara adat.

“Namun banyak masyarakat yang mengkonsumsinya secara berlebihan, sehingga memicu pada tindakan-tindakan kriminal. Akan tetapi pihak kepolisian belum bisa menindak secara hukum pengelolaan jenis miras tersebut, namun dilakukan antisipasi dengan sosialiasi kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dalam bertindak,” bebernya.

Norman berharap, dengan adanya sosialisasi dan pengawasan polres dan aparatur desa maupun pemerintah maka Masyarakat dapat lebih bijak dan bertindak tegas sehingga terhindar dari tindakan-tindakan kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus laporan polisi di wilayah Polres MBD.

Pos terkait