Ambon, MalukuPost.com – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyatakan untuk membahas Rancangan Undang-Undangan (RUU) Provinsi kepulauan, yang kembali diusulkan oleh delapan provinsi yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau dan Sulawesi Tenggara, pasca 10 tahun berproses di DPR – DPR RI maka Presiden Joko Widodo mengutus delapan Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan Perikanan, dan Kepala Badan Percepatan Pembangunan Nasional.
“Kita berharap selesai periode ini dan seperti apa hasilnya kita tunggu saja, jadi masih dalam proses legislasi,”ujarnya di Ambon, kamis (23/07).
Sampono katakan, RUU Provinsi Kepulauan sudah dua kali diperjuangkan, yakni dua periode diperjuangkan oleh DPR RI, dan di dua periode ini diperjuangkan DPD RI.
“Jadi sudah dua kali diperjuangkan artinya dirasakan DPR maupun DPD betapa pentingnya RUU Provinsi Kepulauan ini, karena menyangkut nasib delapan provinsi kpeulauan dan prosesnya seelah DPD menyerahkan ke DPR untuk dibahas,”ungkapnya.
Sampono, meminta dukungan doa dari seluruh elemen masyarakat agar nasib RUU ini jangan seperti tiga periode yang lalu, diharapkan sudah bisa final di periode ini.
Ditempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui pemerintah pusat sudah mendapatkan permohonan permintaan RUU Provinsi Kepulauan untuk dibahas.
Dijelaskan Karnavian, dalam usulan tersebut ada wacana yang terus dipelajari, diantaranya mengenai masalah anggaran perimbangan, tidak hanya dihitung didasarkan jumlah penduduk. Begitu juga, mengenai pembentukan daerah otonomi baru, terutama kecamatan, tidak berdasarkan jumlah penduduk, dikarenakan akan membuat pembentukan kecamatan akan terganggu.
“Dalam perjalanan kita ada ide RUU Provinsi Kepulauan ini sebagaian besar dari isu-isu sudah tertampung di undang-undang lain, seperti dana perimbangan, tidak lagi menghitung jumlah penduduk tapi luas wilayah termasuk laut,” katanya.
“Sama halnya undang-undang tentang pemerintah daerah, telah dibuka peluang kecamatan, dari desa menjadi kecamatan tanpa menghitung jumlah penduduk tapi juga luasan dari daerah itu,”katanya sembari menambahakn pada prinsipnyaRUU Provinsi Kepulauan ini masih sementara di bahas bersama DPD dan DPR RI.