Ini Penyebab Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Maluku Belum Dibayarkan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh

Ambon, MalukuPost.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengatakan belum dibayarkannya insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dikarenakan masih dalam proses verifikasi.

Rumah Sakit (RS) yang telah mengusulkan insentif tenaga medis, merupakan RS dibawah naungan pemerintah provinsi Maluku, seperti RSUD dr. M. Haulussy, RSUD dr. Ishak Umarella, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD).

“Kemarin ada yang sudah menyampaikan pengusulan insentif, namun masih dalam proses verfikasi,”ujarnya di Ambon, Senin (10/08).

Menyangkut waktu verifikasi, Pontoh katakan tidak terlalu lama, paling kurang 1X24 jam. Namun jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke RS untuk diperbaiki lagi. sedangkan besaran insentif belum diketahui

“Dari verifikasi tersebut tentu ada perbaikan, pengembaliannya juga harus secepat, untuk besar insentif yang diusulkan oleh RS saya tidak mengetahui pasti, karena masih dalam proses verifikasi,” tandasnya.

Menurut Pontoh, jika verifikasi tersebut disetujui maka langsung diusulkan ntuk pembayaran.

“Pembayaran disini saja, ditransfer melalui rekening,”ungkapnya sembari menambahkan untuk RS TNI/Polri tidak melalui pemerintah provinsi Maluku, melainkan diproses langsung ke Kementerian Sosial.

Sekedar diketahui, insentif yang dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, yang berhak mendapatkannya adalah semua tenaga kesehatan baik yang ASN maupun non ASN, yang ada di Rumah Sakit (RS), BTKL-PP Klas II Ambon, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tenaga analisis, Dinas Kesehatan untuk tenaga tracing dan Puskesmas.

Dengan nilai maksimal insentif, ungkapnya dokter spesialis Rp15 Juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, tenaga teknis kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.

Sementara untuk tenaga medis yang bertugas di tempat-tempat karantina, mendapatkan 70 persen dari standar yang ditetapkan. Untuk dokter spesialis yang seharusnya Rp15 juta.

Di Balai Diklat hanya menerima Rp10.5 juta, begitu juga dokter umum, bidan dan perawat mendapat 70 persen dari biaya maksimal yang didapat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan di RS.

Pos terkait