Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun menjelaskan, pelantikan Pejabat Eselon II.b sesungguhnya adalah sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hanubun, usai melantik dan mengambil sumpah dua Pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Malra, Sabtu (5/9/2020).
Dua Pejabat Eselon II yang dilantik tersebut yakni Maryam Matdoan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (jabatan sebelumnya yakni Sekretaris Dinas setempat).
Sedangkan jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah dijabat oleh Theresia Tamnge, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris kantor Badan setempat.
“Pelantikan kedua ibu kita ini sekaligus hadiah khusus dalam memperingati Hari Nen Dit Sakmas,” katanya.
Bupati Hanubun mengungkapkan, kedua Pejabat Eselon II yang dilantik tersebut telah melalui tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Saya ingatkan kembali seluruh kepala OPD bahwa evaluasi kinerja saudara-saudara akan terus saya lakukan. Bilamana tidak serius dan tidak berkinerja baik, tidak menutup kemungkinan saya akan lakukan rotasi dan mutasi,” tukasnya.
Menurutnya, Pemkab Malra saat ini menginginkan ASN (terutama yang memangku jabatan Eselon II) agar senantias fokus pada pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana termuat dalam RPJMD 2018-2023, terlebih khusus pada pada pencapaian Program Prioritas 11 M.
Untuk diketahui, saat ini juga sudah ada Tim BAPPENAS dalam rangka perumusan kebijakan percepatan pembangunan kabupaten Malra.
“Saya minta perangkat daerah terkait, untuk lebih serius dan cermat dalam memberikan masukan serta menyediakan data dan informasi yang diperlukan,” imbuhnya.
Bupati Hanubun mengingatkan pula bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan Pembahasan Perubahan APBD 2020. Untuk itu, setiap kepala OPD diminta untuk mematuhi mekanisme dan mengikuti pembahasan dengan baik.
Dikatakan Bupati Hanubun, bahwa alokasi serta plus-minus anggaran Pemda sudah dibahas secara internal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), yang kemudian dilaporkan kepada saya selaku Penguasa Anggaran.
“Saya harap, tidak ada lobi-lobi atau sejenisnya diluar mekanisme dengan maksud agar anggaran SKPD-nya ditambah. Kondisi pendapatan dan kondisi lainnya menyebabkan kita harus lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” tandasnya.
Selain itu, Bupati Hanubun menegaskan pula tentang tugas-tugass kedinasan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah berkenaan dengan Tata Naskah Dinas.
Diungkapkan Bupati Hanubun, terkadang surat dibuat oleh kepala OPD kepada satuan pemerintahan yang notabene secara hirarki bukan bawahannya.
“Saya ingatkan, bahwa naskah dinas yang bersifat implementasi kebijakan dari pemerintah pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tingi dan sifatnya penegasan atau sanksi, harus ditandatangi oleh Kepala Daerah atau minimal SEKDA atas nama Bupati,” pungkasnya.


