Ambon, MalukuPost.com – Kesatuan organisasi perjuangan mahasiswa (Kompak) dalam aksi demonstrasinya, Kamis (24/9) mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail mencopot Rusdi Ambon dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Panca Karya.
Dalam aksinya, ‘Kompak’ menyuarakan terkait pembelian lahan dan bangunan Raden Pandji yang terletak di Jl AM Sangadji, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon senilai Rp3,5 miliar, dengan menggunakan dana dari PD Panca Karya.
“Karena jika dikalkulasikan seluruh gaji Rusdi Ambon, selama setahun bekerja sejak tahun 2019, kekayaannya tak sampai Rp3,5 miliyar,” beber koordinator lapangan Miki Makatita.
Dalam surat tuntutan Kompak, mendesak Gubernur, Murad Ismail untuk memerintahkan insepktorat maupun lembaga auditor independen lainnya untuk melakukan proses audit terhadap kekayaan Rusdi Ambon, serta terhadap keuangan PD Panca Karya.
Mendesak Gubernur mencopot Rusdi Ambon dari jabatanya sebagai Plt Direktur Utama PD Panca Karya, karena dianggap tidak layak.
Meminta Gubernur Murad Ismail untuk lebih serius menanggapi hal ini sesuai undang-undang tipikor pasal 1 dan 2 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apabila 1X24 jam tuntutan itu tidak diindahkan dan digubris maka pendemo akan kembali dengan masa yang lebih banyak demi penegakan hukum dan menyelematkan keuangan daerah/negara.
Usai menyampaikan tuntutan, pendemo kemudian memyerahkan kepada Pemda Maluku, yang diwakili Karo Humas & Protokol setda Maluku, Melki Lohy, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur.