Terkait 405 Sertifikat Yang Ditangani Kantor BPN Malra, Ini Penjelasannya

Megi Maturbongs (mantan Kepala Seksi Penataan Pertanahan, sekaligus Ketua Panitia Ajudikasi, Kantor BPN Malra).

Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak 405 Sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) adalah legal (sah) dan sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Seksi Penataan Pertanahan sekaligus Ketua Panitia Ajudikasi Malra, Megi Maturbongs, kepada para wartawan di Langgur, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah media bahwa ada sekitar 405 sertifikat bidang tanah yang diproses oleh kantor BPN Malra menggunakan data-data palsu, itu tidak benar.

“Yang benar adalah data yang digunakan sah pelepasan dari marga Maturbongs. Surat Keterangan dari ohoi (desa) Langgur, karena secara adminstrasi, seluruh obyek (bidang tanah) yang disampaikan itu berada dalam wilayah adminstrasi ohoi Langgur yang diproses pada tahun 2020. Kalau mereka mengatakan data-data di BPN itu palsu dan menyalahi prosedur, maka silahkan mereka buktikan,” ujarnya.

“Jelas bahwa kepala kantor BPN Malra saat pertemuan hari Kamis di ruang Kapolsek Kei Kecil sudah menyatakan dengan tegas silahkan proses hukum, karena BPN Malra sudah berproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dibuat dan tidak ada data palsu yang BPN Malra gunakan,” tambahnya.

Maturbongs menyebutkan, informasi yang diterima (menurut pihak yang keberatan) bahwa surat pelepasan harus ditandatangani oleh pihak yang keberatan adalah keliru, sebab tanda tangan pelepasan dilakukan berdasarkan mediasi pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2017 di kantor BPN Malra.

“Pada saat itu saya baru pindah (mutasi) dari Ambon. Dalam rapat perdana saat itu mantan kepala BPN Malra (Bapak Adolof Aponno) dengan staf meminta saya untuk mengkomunikasikan pelaksanaan Prona atau PTSL ini bagi marga Maturbongs dan juga bagi masyarakat yang berdiam diatas tanah Maturan, dan mereka semua setuju. Karena ada konflik antar dua kelompok yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut sehingga saya menyarankan kepada kepala BPN Malra untuk mempertemukan kedua kelompok tersebut dalam satu forum mediasi agar tidak ada halangan untuk pekerjaan BPN Malra,” bebernya.

Diketahui, kepala kantor BPN Malra pada waktu itu telah mengizinkan dirinya bersama teman-teman untuk melakukan mediasi.

Untuk diketahui, mediasi pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2017 dan dihadiri oleh para pihak yang diundang yakni Kapolsek Kei Kecil, Camat Kei Kecil, dua orang Imam (Pastor) yang merupakan putera ohoi Kolser, Kepala Ohoi Kolser (bapak Yosep Maturbongs), Marga Maturbongs, bapak Hironimus Maturbongs dan kawan-kawan, dan hadir pula Almarhum Jose K. Maturbongs.

“Undangan pertama mereka tidak hadir, dan oleh Kapolsek disarankan untuk diundang lagi. Kemudian dilayangkan undangan kedua namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Mereka (yang tidak hadir) ini tidak melihat dari sisi adanya inisiatif baik kantor BPN Malra untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan selama ini. Selain itu, mediasi ini dilakukan juga agar keinginan dan kerinduan masyarakat untuk punya sertifkat bisa dilayani oleh BPN Malra,” imbuhnya.

Maturbongs mengungkapkan, dalam pertemuan mediasi kedua, ada kesepakatan bersama bahwa Prona harus tetap berjalan. Pada saat itu, marga Maturbongs termasuk kepala ohoi Kolser saat itu telah menunjuk tetua-tetua marga dari empat riin yang harus menandatangani surat pelepasan bersama dengan kepala marga.

“Kepala ohoi Kolser (Yosep Maturbongs) juga menunjuk kakaknya (Haris) sebagai ketua marga dari riin mereka (Snekubun) untuk bersama-sama tanda tangan. Keputusan itu final dan mengikat, bahkan mengikat Yosep Maturbongs sebagai pejabat Kepala Ohoi Kolser saat itu. Namun, mengapa setelah keluar dari forum mediasi tersebut kemudian ada riak-riak lain hingga muncul keberatan-keberatan? Yang bersangkutan harus belajar untuk menghormati satu forum resmi yang sudah melahirkan keputusan resmi dan mengikat,” tandasnya.

Dijelaskan Maturbongs, surat keberatan oleh Pejabat Kepala Ohoi Kolser saat itu disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provnsi Maluku. Selanjutnya Kakanwil BPN Provinsi Maluku melayangkan surat kepada kepala kantor BPN Malra.

“Surat dari Kakanwil kepada BPN Malra itu bukanlah surat untuk menghentikan kegiatan Prona, ada 3 poin dalam surat Kakanwil itu. Point yang pertama yakni kepala BPN Malra diperintahkan untuk meneliti kebenaran laporan (surat keberatan) yang bersangkutan. Point kedua, jika laporan (keberatan) itu benar, maka untuk sementara kegiatan itu ditangguhkan demi keamanan. Sedangkan pada point ketiga, kepala BPN Malra diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016,” paparnya.

Maturbong mengatakan, kepala kantor BPN Malra telah menjawab surat Kakanwil dengan berbagai pertimbangan yakni proses mediasi telah dilali dan dilakukan seanyak dua kali untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kesimpulan dari surat ke Kakanwil adalah bahwa pada satu sisi keberatan dihormati, tapi pada sisi yang lain kepentingan pelayanan kepada masyarakat juga harus diutamakan. Kantor BPN Malra berusaha untuk bersikap adil, bahwa mereka yang lain bisa mendapatkan sertifikat maka yang lain juga harus dilayani oleh BPN. Itu isi surat Jawaban, dan saya punya bukti itu. Tidak ada surat Kakanwil Pertanahan Provinsi Maluku yang menyatakan secara tegas bahwa harus menghentikan kegiatan. Itu tidak ada,” tegasnya.

Diungkapkan Maturbongs, pada tahun 2018, ohoi Kolser dan sekelilingnya ditetapkan sebagai obyek PTSL, dimana pihak BPN Malra (termasuk kepala kantor) telah melakukan penyuluhan. Mengingat luasnya obyek tersebut, sehingga pihaknya membagi wilayah penyuluhan.

Diketahui, pada tahun 2019 dan pada bulan Februari tahun 2020, BPN Malra melakukan dua kali penyuluhan yang dipusatkan di Balai Ohoi Kolser. Dan dalam perjalanan tesebut, setelah pengukuran, kepala kantor BPN Malra menghentikan proses sertifikat, dengan mempertimbangkan batas-batas adminstrasi yang belum jelas.

Terkait hal itu, maka kepala kantor BPN Malra melakukan mediasi batas administrasi dengan mengundang Camat Kei Kecil, dari Pemerintahan kedua ohoi (Langgur dan Kolser).

Dalam mediasi itu, Sekretaris Ohoi Langgur (waktu itu dijabat bapak Chaken Safsafubun) secara jelas dan tegas menyatakan bahwa batas ohoi Langgur berada pada STIA Langgur.

Diungkapkan Maturbongs, fakta lain adalah, berdasarkan peta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, pihaknya mendapati bahwa batas tersebut bersesuaian dengan peta BPS tersebut dan digunakan sampai saat ini dalam rangka sensus penduduk.

Pos terkait