Ini Penyebab Bupati Tanimbar Ancam Polisikan Kepala Bandara Saumlaki

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Malukupost.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon meminta kepala Unit Penyelanggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Amtufu Saumlaki Januaris Seralurin untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya melalui media ini yang menyebutkan kebijakan buka tutup bandara oleh pemerintah daerah dan atau Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 setempat seperti permainan anak-anak.

“Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama ini tidak menutup bandara Mathilda Batlayeri melainkan melakukan pembatasan penerbangan komersial yang masuk ke wilayah kepulauan Tanimbar,” ujarnya di Saumlaki, Sabtu (03/10).

Bupati Fatlolon katakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat resmi yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua unsur, termasuk perwakilan bandara Mathilda Batlayeri.

“Jadi, jika ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini seperti anak-anak, maka mungkin dia saja yang seperti kekanak-kanakan,” tandasnya.

Menurut Fatlolon, pembatasan sementara penerbangan komersial itu dilakukan untuk menyelamatkan 127 ribu penduduk Tanimbar. Tentang pembatasan penerbangan komersial, pihaknya sudah mengkomunikasikannya dengan Dirjen Perhubungan Udara dan tidak menyalahi aturan.

“Semestinya, pembatasan penerbangan komersial itu berakhir tanggal 14 Oktober 2020 namun karena ada pertimbangan Forkopimda maka penerbangan komersial kembali dibuka,” katanya.

“Jika kepala bandara bilang bahwa dalam pembahasan itu mereka tidak dilibatkan maka dia berbohong. Kami punya bukti daftar hadir rapat dan bukti undangan. Beberapa kali kan kepala bandara mengutus stafnya. Jadi mungkin saja stafnya tidak lapor ke dia. Atau mungkin saja karena tidak mau hadir jadi tidak tahu,” katanya menambahkan.

Dijelaskan Bupati Fatlolon, dirinya pernah menegur staf bandara yang hadir dalam rapat, karena kepala bandara tidak pernah hadir dalam rapat Satgas penanganan Covid-19. Bupati pun mengancam akan mengirim undangan kepada Dirjen Perhubungan Udara jika kepala bandara terus menyepelekan undangan rapat penanganan dan pencegahan Covid-19 di kabupaten itu.

Untuk itu bupati minta kepala UPBU Mathilda Batlayeri segera membuat klarifikasi tertulis tentang pernyataannya yang menyebutkan kebijakan penutupan bandara adalah kebijakan kekanak-kanakan.

“Saya minta yang bersangkutan segera mengklarifikasi pernyataan kekanak-kanakan itu kepada saya atau ke Satuan Tugas. Dia bilang Satgas kekanak-kanakan? Dia harus klarifikasi kalau tidak, kita lapor polisi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yanuaris Seralurin menilai kebijakan penutupan bandar udara tersebut oleh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah berlebihan dan seperti permainan anak-anak.

Pernyataan itu disampaikan Yanuaris merespon kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Tanimbar yang semula mengeluarkan surat pembatasan penerbangan komersial sejak 14 September 2020 sampai 15 Oktober 2020, namun belum mencapai batas waktu yang ditentukan, sudah kembali dibuka.

Pos terkait