Tiakur, MalukuPost.com – Sebagai pihak penyelenggara politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkesan rakus kewenangan.
Berdasarkan pantauan media ini, terlihat jelas ketika salah satu anggota PPK KPU di Kecamatan Moa, menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker saat menghadiri kampanye salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dusun Nyama, Desa Klis Kecamatan Pulau Moa, Jumat (23/10/2020).
Ironisnya, tugas seperti itu justru menjadi kewenangan penuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan perihal seperti ini pun melalui tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. Akibatnya tindakan seperti itu dinilai “rakus” (dalam artian melakukan sesuatu yang bukan tugasnya) dalam kewenangan penyelenggaran pemlilu.
Sekedar diketahui, Salah satu anggota PPK KPU Kecamatan Pulau Moa, melakukan tindakan anarkis dengan menegur langsung salah satu masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye yang berlangsung di Dusun Nyama. Sementara pada lokasi tersebut hadir seluruh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Bawaslu MBD.
YL salah satu warga yang meminta namanya diinisialkan menyatakan, dirinya juga melihat dengan jelas adanya ketidak pahaman tugas dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Ironisnya, oknum anggota PPK tersebut tidak menggunakan masker saat menghadiri kampanye.
“Hal ini, tentu cukup menciderai martabat KPU sebagai penyelenggara . Karena terkesan kurangnya pembekalan terkait tugas dan kewenangan KPU sebagai pihak penyelenggara,” tandasnya.


