Paliaky : KPU MBD Abaikan Keselamatan Masyarakat

Edy Paliaky
Edi Paliaky, ketua Tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1

Tiakur, MalukuPost.com – Pelaksanaan Debat Kandidat yang berlangsung di Kota Ambon pada 24 Oktober nanti yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dinilai merugikan, mengabaikan dan bahkan mengancam keselamatan masyarakat Kabupaten setempat. Pasalnya saat ini, persoalan Covid-19 masih menjadi prioritas utama pemerintah khususnya dalan pemutusan mata rantai penyebaran.

Edi Paliaky, ketua Tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 menegaskan berdasarkan Instruksi Bupati MBD, Nomor 188.45.5/195/2020 tertanggal 15 Oktober yang menjabarkan tentang upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Karena itu pelaksanaan Debat Kandidat di Kota Ambon harus dibatalkan, karena secara tidak langsung dapat mengancam keselamatan masyarakat MBD,” tandasnya di Tiakur, Senin (19/10).

Menurut Paliaky, berdasarkan instruksi Bupati tersebut maka sangat tidak efisien jika penyelenggaran Debat kandidat diselenggarakan di Kota Ambon, yang merupakan daerah Zona merah Covid-19, semetara kabupaten MBD merupakan daerah Zona Hijau.

“Apalagi di dalam poin 4 sangat jelas tertulis setiap orang yang datang ke wilayah MBD dari daerah terpapar Covid -19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Sehingga secara teknis kampanye, hal ini dapat menghambat sistem kampanye yang saat ini sementara berlangsung,” bebernya.

Paliaky katakan, persoalan covid-19 masih menjadi bencana nasional yang harus diperhatikan. Sehingga upaya pencegahan ini pun harus menjadi dasar pertimbangan penyelenggaran tahapan pemilihan kepala daerah.

“Apa jaminannya bagi pihak penyelenggaraan , jika sekembalinya seluruh peserta Debat Kandidat dari Kota Ambon terbebas dari persoalan covid-19. Karena tentu segala keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Paliaky menambahkan, dalam pelaksanaan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02-4-KPT/06/KPU/IX/2020 dijabarkan, pelaksanaan debat kandidat diutamakan diselenggarakan di daerah pemilihan. Sehingga, pelaksanaan debat kandidat baiknya diselenggarakan di ibu kota Kabupaten.

“Agar tujuan dari penyelenggaran debat kandidat dapat terealisasi, sehingga masyarakat dapat memahami visi dan misi dari masing-masing pasangan calon untuk pembangunan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” pungkasnya.

Pos terkait