Langgur, MalukuPost.com – Rapat Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Ohoi (Desa) se-Kecamatan Kei Kecil Tahun 2020, digelar di ohoi Sathean, pada hari Senin (19/10).
Rapat evaluasi yang dihadiri oleh para Kepala Ohoi, Pejabat Kepala Ohoi, Ketua-ketua BSO dan BPO se-Kecamatan Kei Kecil tersebut, dipimpin oleh Camat setempat, Corneles Rettob.
Kepada media ini di Langgur, Selasa (20/10), Rettob mengungkapkan bahwa rapat dimaksud untuk mengevaluasi kinerja kepala ohoi termasuk pemerintahan ohoi selama tahun 2020 (periode Januari-Oktober).

“Evaluasi dimaksud mencakup kegiatan pemerintahan yakni pelayanan, bidang pembangunan (pembangunan apa saja yang sudah dilakukan di ohoi), bidang kemasyarakatan, pemberdayaan, pembinaan PKK yang menjadi fokus untuk mendukung kegiatan PKK di ohoi serta bidang penanggulangan bencana atau tak terduga khususnya membahas berbagai usaha penanggulangan Covid-19 yang sudah dilaksanakan selama ini, perkembangan realisasi dana desa, penyelesaian potensi konflik di ohoi, serta sudah sejauh mana proses persiapan kepala ohoi yang dilakukan oleh para pejabat kepala ohoi,” ujarnya.
Rettob mengatakan, terkait perkembangan realisasi dan pengelolaan dana desa untuk Kecamatan Kei Kecil, rata-rata tidak ditemukan adanya masalah yang serius dan penting.
“Yang ada hanyalah (sesuai jadwal) ohoi-ohoi sudah harus membuat perencanaan RKP untuk tahun 2021. Sedangkan untuk kegiatan perubahan anggaran dana desa tahun 2020 rata-rata sudah dilaksanakan semuanya,” tukasnya.
Sedangkan untuk proses pemilihan kepala ohoi definitif, Rettob mengakui ohoi-ohoi yang sementara menjalani proses menuju definitif memang memiliki kendala sendiri-sendiri.
“Untuk kita (kecamatan kei kecil) ada 11 ohoi yang sementara berproses. Dua ohoi yakni Ohoijang dan Watdek masalahnya yang pertama yakni masih menunggu proses definitif ohoi induk yaitu ohoi Langgur. Dan masalah yang kedua yakni dua ohoi tersebut belum punya nomor registrasi ohoi dari Kementerian,” bebernya.
Selanjutnya, ada tiga ohoi (ohoi Dunwahan, Ohoider Atas dan Ohoidertawun), masalah yang ditemukan yaitu terkait dengan rekomendasi raja.
“Rekomendasi sebagai persyaratan khusus yang diamanatkan adalah rekomendasi dari Ratschap/Raja, sementara ketiga ohoi tersebut masih mengakui dan menggunakan rekomendasi dari PATI, dimana kita ketahui bahwa PATI belum diakomodir dalam Perda 04 Tahun 2009 tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pelantikan kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat. Jadi, kelima ohoi tersebut permasalahannya seperti demikian, sementara enam ohoi lainnya semuanya dalam proses menuju kepala ohoi definitif,” tandasnya.
Rettob berharap, di akhir tahun 2020 ini sudah ada titik terang bagi beberapa ohoi yang sudah siap untuk dilantik kepala ohoi definitifnya.


