Tiakur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD Nomor urut 02, Benyamin Thomas Noach – Agustinus Kilikily sebagai peraih suara terbanyak serta unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, dalam rapat pleno penetapan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.
Ketua KPU MBD, Jacob Alupatty Demny, di Tiakur, Kamis (17/12/20) mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang berlangsung selama dua hari di gedung serba guna Tiakur. Dari jumlah suara sah yang memakai hak pilih sebanyak 46.610 suara dan suara tidak sah sebesar 373 suara,
“Masing-masing pasangan calon meraih perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon Nomor urut 01 Nikolas Kilikily-Desianus Orno sebanyak 13.244 suara, kemudian pasngan calon nomor urut 02 Benyamin Thomas Noach-Agistinus Kilikily sebesar 28.210 suara, sementara itu untuk pasangan calon nomor urut 02 Jhon Leunupun-Dolfina Markus sebesar 5.156 suara,” katanya.
“Berdasarkan perolehan suara tersebut maka KPU MBD menetapkan pasangan calon nomor urut 02 sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak, Dan pasangan calon nomor urut 01 menduduki posisi kedua peraih jumlah suara disusul pasangan calon nomor urut 03,”katanya menambahkan.
Dijelaskan Jacob, seluruh tahapan Pilkada kabupaten MBD tahun 2020 teka berjalan denga baik. Sejak penetapan hasil rekapitulasi tingkat TPS hingga kabupaten, proses berjalan tanpa adanya keberatan dari saksi masing-masing calon. Akan tetapi di akhir pada penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, perwakilan saksi salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni saksi dari Paslon nomor urut 01 Nikolas Johan Kilikily – Desianus Orno menyampaikan keberatan terhadap seluruh proses Pilkada Kabupaten MBD tahun 2020,
“Bagi pasangan calon yang merasa dirugikan atau yang merasa tidak dapat menerima hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan, maka berdasarkan Undang-Undang diberikan kesempatan waktu sebanyak 3X24 jam setelah rapat pleno penetapan untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi hasil yang ditetapkan,”ungkapnya.
Jacob menambahkan, KPU MBD pada prinsipnya menunggu register dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya gugatan yang disampaikan oleh salah satu pasangan com yang keberatan. Jika dalam kurun waktu lima hari tidak ada pemberitahuan adanya gugatan dari Paslon yang berkeberatan terhadap hasil yang ditetapkan.
“Maka KPU MBD pada hari kelima sejak penetapan Hasil rekapitulasi akan tetap beranjak pada tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten MBD tahun 2020. Karena itu , dengan situasi pelaksanaan Pilkada yang aman tanpa terkendala. Maka KPU MBD berharap situasi seperti ini dapat berjalan dengan situasi yang sama hingga akhir proses Pilkada,” tandasnya.
Sementara itu, saksi tehapan Penetapan dan Rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten MBD tahun 2020 dari pasangan calon Nomor Urut 01, Bram Marcus.SH pada kesempatan yang sama mengatakan pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan tegas menolak proses Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) MBD tahun 2020 karena terindikasi sarat pelanggaran.
“Melalui form catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, kami melakukan penolakan mulai dari tahapan kampanye, Minggu tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten MBD,” bebernya.
Marcus menegaskan, berbagai pelanggaran yang ditemukan oleh seluruh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01 telah diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar proses Pilkada MBD pada akhirnya merupakan proses Pilkada yang bebas dari pelanggaran.
“Prinsipnya kita akan tetap memperjuangkan Pilkada yang bersih di Kabupaten MBD, sehingga kita berharap proses yag sementara diperjuangkan ini dapat berjalan dan hasilnya nanti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. ()