Ini Opsi KPU Kepulauan Aru Terkait Hak Pilih 171 Warga Dosi

Fita Putnarubun

Dobo MalukuPost.com – Pemilihan Kepala Daerah kabupaten kepulauan Aru yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang terancam bentrok, jika hak pilih dari 171 warga desa Dosi Kecamatan Aru Tengah Timur tidak terakomodir.

Ke-171 warga tersebut terdaftar dalam DPT namun karena konflik petuanan antara Dosi dan Namalau mengakibatkan 171 warga yang namanya terdaftar dalam DPT terpaksa keluar dari desa tersebut dan kini sementara mendiami dalam kota Dobo pada empat titik pada dua kelurahan yakni kelurahan Galaydubu (Dok dan Air Merah), kelurahan Siwalima (Perek belakang paradis) dan lorong mosat).

Ketua Devisi Teknik dan Penyelenggara KPU Kepulauan Aru, Tina J. Putnarubun di Dobo, Rabu (2/12/2020) menyatakan pihaknya tetap pada aturan bahwa ketika penetapan DPT kasus/konflik di kedua desa tersebut sudah selesai.

“Olehnya, hanya dua opsi yang kita berikan, pertama mereka tetap lakukan pencoblosan di desa Dosi karena tidak mungkin berlakukan TPS khusus, karena penetapan DPT sudah selesai,” katanya.

“Kedua, menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dengan kondisi dari 171 orang tersebut, sehingga kami bisa keluarkan Fom A5 dan kondisi ini kami sudah sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemda Aru, Bawaslu dan Kepolisian. Bahkan Kepolisian menjamin keamanan di sana (Dosi) saat pencoblosan nanti,” katanya lagi.

Putnarubun menambahkan, KPU sendiri belum mengetahui secara pasti apakah 171 orang tersebut benar atau tidak ada dalam DPT.

Pos terkait