Langgur, MalukuPost.com – Hingga hari ini, pelaksanaan paripurna terkait proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD setempat masih terus digelar.
Paripurna pembahasan ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Albert Efruan didampingi Wakil Ketua II Bosko Rahawarin dan dihadiri pula oleh anggota DPRD setempat.
Kepada media ini di Langgur, Senin (18/1/2021), Albert Efruan menjelaskan, hingga hari ini, proses pembahasan ranperda oleh DPRD setempat hanya tersisa ranperda dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Selain itu, pembahasan ranperda ini harus segera selesai, karena mengingat masih banyak agenda masa sidang DPRD lainnya.
“Sampai dengan hari ini, proses pembahasan Ranperda oleh DPRD hanya tersisa ranperda dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan direncanakan hari ini (sore) setiap fraksi dapat menyampaikan pendapat akhir fraksi,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak ima ranperda yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) melalui SKDP teknis untuk dibahas bersama dengaj DPRD setempat.
Efruan mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan untuk dua ranperda yakni ranperda dari Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dua ranperda lainnya sudah kami selesaikan, sementara tinggal yang terakhir yakni dari dinas Perkim, kalau tidak ada masalah lagi maka sore ini sudah bisa selesai sekaligus dengan pandangan akhir fraksi-fraksi,” katanya.

“Ranperda terkait dengan pajak retribusi terhadap pajak mineral bukan logam itu hanya revisi soal nilai. Kemudian, ranperda yang diusulkan oleh Dinas PTSP itu hanya terkait dengan surat edaran pemerintah pusat soal izin gangguan (HO) dihilangkan tapi diputuskan dalam peraturan daerah,” katanya lagi.
Dijelaskannya, perkembangan untuk dua ranperda yang sudah selesai tersebut memang tidak ada masalah, hanya ada beberapa masukan yang disampaikan.
“Karena memang ranperda ini sebelum diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan, OPD teknis bersama Tim Teknis (perancang) sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di provinsi, dan disana sudah ada pembulatan serta harmonisasi, dan itu sudah selesai,” tandasnya.
Menurutnya, jika mengikuti peraturan perundang-undangan maka seharusnya setelah selesai dari tahapan pembahasan bersama, baru dilakukan fasilitasi oleh DPRD untuk dilakukan harmonisasi dan pembulatan sesuai dengan mekanisme aturan.
“Tapi mereka sudah mendahului, dan bagi kami itu jauh lebih baik, cuma intinya tetap kita mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga selepas dari pembahasan ranperda maka wajib pemerintah daerah bersama dengan DPRD membawa rancangan ini ke Ambon untuk melakukan fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham untuk mendengarkan penjelasan. Namun karena dari awal mereka (pemda) sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi, jadi sifatnya hanya beberapa koreksi yang kemudian lewat pembahasan disampaikan oleh rekan-rekan anggota DPRD memang sudah dikonfrontir oleh kepala dinas (SKPD perancang/tim teknis pemda),” bebernya.
Diungkapkan Efruan, karena masih dalam tahap pembahasan dan belum fasilitasi maka itu dimasukkan menjadi poin yang nantinya setelah pendapat akhir fraksi-fraksi maka pemda akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar DPRD bersama tim teknis dan OPD perancang melakukan fasilitasi pada tingkat provinsi.
“Tujuannya adalah biar terjadi sinkronisasi, agar perda-perda tersebut bisa ditetapkan dan mendapat nomor register dari pihak Provinsi,” pungkasnya.


