Lima Ranperda Diterima Dan Disetujui DPRD, Ini Penjelasan Bupati Malra

tangapan bupati malra
Bupati Malra, Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun lewat Video Confrence menyampaikan sambutannya dalam Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Malra terkait Lima Ranperda, Rabu (20/1/2021).

Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra) telah diterima dan disetujui DPRD setempat.

Hal tersebut terungkap dalam paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi (7 fraksi) di DPRD Malra terkait lima ranperda yang diusulkan oleh Pemda setempat, yang digelar pada Rabu (20/1) lalu.

Terkait penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun lewat video confrence menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD bersama tim teknis pemda atas kerja dan upaya keras sehingga lima ranperda dimaksud dapat diselesaikan.

Kepada wartawan di Langgur, Sabtu (23/1/2021) Bupati Malra, M. Thaher Hanubun mengungkapkan, dari lima ranperda yang telah dilakukan pembahasan terdapat dua ranperda yakni Ranperda Kabupaten Malra Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Ranperda Kabupaten Malra tentang Perubaha Atas Perda Kabupaten Malra Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, telah ditetapkan melalui paripurna pendapat akhir fraksi dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi berdasarkan amanat Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

paripurna ranperda
Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Malra terkait Kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (20/2/2021).

Selanjutnya terhadap tiga ranperda masing-masing Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diterima dalam paripurna pendapat akhir fraksi dan selanjutnya akan dilakukan fasilitasi berdasarkan amanat Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Thaun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dirinya menambahkan, beberapa catatan (rekomendasi) dari beberapa fraksi yang disampaikan saat paripurna tersebut akan menjadi perhatian dan tanggapan serius untuk ditindaklanjti.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat dan juga kepada tim teknis pemda atas kesabaran dalam mengikuti semua tahapan paripurna. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati setiap usaha dan perjuangan kita dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini menuju Maluku Tenggara Hebat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kelima Ranperda yang telah disetujui dan diterima tersebut selanjutnya akan dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Malra.

Pos terkait