Satres Narkoba Polres Tual Amankan “SY” Dengan Barang Bukti

kasus sabu sabu

Tual, MalukuPost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tual kembali membekuk seorang pelaku berinisial “SY” dan serta mengamankan barang bukti di Mapolres Tual.

”Sekitar pukul 01:15 WIT bertempat di Jalan Gajah Mada RT 016 Rw/003 lorong gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jl. Taar Baru) Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual,” ujar Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne di Tual, Kamis (21/1/2021).

Abdul katakan, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SY alias A tanpa melawan hukum.

”Petugas dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi DE 6870 IA, sedangkan petugas lainnya menunggu di TKP (Lorong Gereja MDC),” ungkapnya.

Dijelaskan Abdul, lelaki tersebut dengan mengendarai sepeda motor di Lorong Gereja MDC kemudian petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai lelaki tersebut dan hendak melakukan penggeledahan badan/pakaian.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba tertangkap membuang sebuah benda yang terlihat seperti gulungan aluminium foil dari rokok kretek di atas jalan aspal. Kemudian petugas menanyakan kepada tertangkap bahwa apa yang dibuang diatas jalan aspal.

”Dengan adanya hal tersebut maka petugas mengambil barang berupa gulungan almanium foil tersebut dan membuka isinya ternyata ditemukan satu sachet plastik bening berisikan Narkotika yang diduga shabu-shabu kemudian tertangkap berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tual guna kepentingan penyidikan selanjutnya.” bebernya.

Abdul menandaskan, barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Tual berupa 1 (satu) Sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu. 1 (satu) lembar almanium foil dari rokok kretek warna silver ukuran kecil, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi DE 6870 IA, 1 (satu) batang pipet plastik ukuran panjang 10 cm, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp19.000 (Sembilan belas ribu rupiah).

”Sebelumnya pelaku telah melakukan perbuatan yang sama pada tanggal 01 Juli 2017 lalu yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau pasal 112 ayat 1 (satu) dan pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah menjalani putusan dari pengadilan Negeri Tual.” pungkasnya.

Pos terkait