Pemprov Maluku Targetkan Pembebasan Lahan Ambon New Port Tuntas Mei 2021

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang
Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang

Ambon, MalukuPost.com – Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan masalah pembebasan lahan lokasi pembangunan pelabuhan terintegrasi (Ambon New Port) yang merupakan bagian dari rencana penetapan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) di perbatasan Desa Wai dan Liang Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tuntas di bulan Mei 2021 mendatang.

“Target kita untuk masalah pembebasan lahan sudah harus tuntas di bulan Mei 2021, untuk mengejar target konstruksi yang mana direncanakan pemerintah pusat sudah bisa dilaksanakan di tahun depan,” ungkapnya pada Rapat Awal Tim, di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Senin (8/2/2021).

Kasrul katakan, data yang diperoleh kurang lebih ada sektar 150 rumah yang berada di pinggir pantai, yang harus direlokasi.

“Saya kira tidak terlalu banyak yang tinggal di wilayah ini, sehingga pembebasannya juga dalam artian tidak terlalu banyak mengorbankan banyak orang,” ujarnya.

Menurut Kasrul, meskipun membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama dalam menuntaskan masalah pembebasan lahan, pihaknya tetap mengedepankan prosedur yang berlaku terkait hak-hak masyarakat setempat.

“Sudah banyak contoh, misalnya di beberapa daerah bahkan di katong (kita) pung (punya) daerah, kalau salah memanage, salah mengelola, setelah pensiun, orang datang tanya-tanya, jaksa panggil untuk jalani pemeriksaan. Jadi memang harus ikuti prosedur yang harus dilewati dalam pembebasan lahan ini,” tandasnya.

Kasrul berharap, adanya dukungan masyarakat Maluku khususnya Desa Wai dan Liang agar proses pembangunan pelabuahn terpadu ini dapat berjalan lancar.

“Saya kira upaya pemerintah pusat dengan membangun pelabuhan terpadu sebagai bagian dari Maluku sebagai LIN harus kita dukung, karena kedepan akan menyerap tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat khususnya di Wai dan Liang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk mempercepat proses pembangunan, maka telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terintegrasi Berskala Internasional di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, yang diketuai Sekda Maluku Kasrul Selang.

Tim yang telah terbentuk mempunyai tugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.

Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan dan melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan yang ditugaskan oleh Gubernur Maluku.

Pos terkait