Laporan Rudi Fofid-Tual
Malukupost.com – Kantor Bahasa Maluku menggelar Penyuluhan Bahasa Bidang Hukum di Tual, 9-10 Februari. Pembukaannya oleh Walikota Tual Adam Rahayaan dijadwalkan di Aula Kantor Walikota, Selasa (9/2) pagi ini. Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Saumlaki, 3-4 Februari.
Sesuai jadwal yang diterima Media Online Maluku Post dari Kantor Bahasa Maluku, penyuluhan menghadirkan sejumlah narasumber ahli Bahasa Indonesia. para peserta adalah mereka yang menggeluti profesi hukum sebanyak 50 peserta yakni 25 dari Tual dan 25 dari Maluku Tenggara (Malra).
Kegiatan akan diawali dengan paparan Walikota Tual berjudul Kebijakan Pemerintah Kota Tual tentang Kebahasaan dan Kesastraan. Setelah itu, Kepala Kantor Bahasa Maluku Sahril SS MPd menyampaikan Kebijakan Kantor Bahasa Maluku.
Sahriel juga akan memaparkan materi Bahasa Indonesia dan Hukum, sedangkan Dr Arie Andrasyah Isa SS MHum memaparkan materi dengan topik Memaknai Barang Bukti di Lembaga Penegak Hukum.
Pada hari kedua, peserta akan menerima materi penyuluhan berupa Pemakaian Bahasa Indonesia Dalam Perundang-Undangan (Sahril), Bahasa Indonesia Dalam Akta Kuasa Jual Beli (Harlin SS), dan Analisis Kebahasaan Dalam Dokumen Perundang-Undangan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan di Tual, Kantor Bahasa Maluku lebih dulu menggelar kegiatan yang sama di Tanimbar, 3-4 Februari 2021. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik benar sehingga dapat menghindari konflik berbahasa.
Peserta kegiatan ini berasal dari beberapa instansi bidang hukum, antara lain Kantor Pengadilan, Kantor Kejaksaan, Polres, Kementerian Agama, Sekretariat Dewan, Bagian Humas dan Hukum, Jurnalis, dan pengacara.
(Malukupost/foto kbm)