Ambon, MalukuPost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang menyatakan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapat surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), langsung menindaklanjutinya terkait tidak diperkenankan lagi pemotongan kredit pegawai oleh Bendahara.
“Jadi surat edaran KPK gajinya masuk dulu ke rekening pegawai, ini nanti kita ada kerjasama dengan beberapa Bank yang selama ini membantu pegawai yang melakukan akta kredit. Karena selama ini kerjasama itu melalui kita,”ujarnya di Ambon, Rabu (03/02/2021).
Kasrul katakan, kerjasama yang dilakukan dengan Bank, guna membantu pegawai dalam kondisi tertentu. misalnya anak-anak sekolah, mereka melakukan pinjaman kredit di Bank tertentu.
“Misalnya kalau saya kredit kemudian gaji dipotong untuk ke bank A misalnya, selama ini langsung dipotong oleh Bendahara, oleh KPK tidak boleh lagi. Yang penting masuk dulu ke rekeningnya bersangkutan baru keluar lagi,”ucapnya.
Kasrul menambahkan, hal itu yang akan dibicarakan dan dilaksanakan sesuai perintah KPK, yang sudah berlaku 26 Januari. Bahkan pihaknya tidak mengetahui pasti pemberlakuam itu dilakukan akibat ada permasalahan.
“Ini kita lagi cari beberapa bank dengan adanya ini mereka juga sudah tahu, akan dikaji kira-kira kerjasamanya seperti apa, yang penting surat edaran tetap akan kita ditindaklanjuti,”pungkasnya.


