Tual, MalukuPost.com – Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo menyatakan penyidik Polres melakukan penahanan terhadap tersangka “YSB” alias Lecet di rutan Polres selama 20 (Dua puluh) hari.
”Pada pukul 11.00 WIT, anggota Unit III (Jatandras) bersama anggota buser telah menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka dengan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. HAN/04/II/2021/ Reskrim, tanggal 18 Februari 2021,” ujarnya di Tual, Kamis, (18/2/2021).
Dijelaskan Siompo, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2021/Maluku/Res Tual, tanggal 14 Februari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/29/II/2021/ Reskrim, tanggal 16 Februari 2021, serta berdasarkan alat bukti tersangka YSB terbukti tak memiliki izin membawa senjata tajam, Sehingga Penyidik Polres Tual menetapkan YSB sebagai tersangka.
”Surat Perintah Penahanan nomor : SP. HAN/04/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Februari 2021, terhadap tersangka YSB alias Lecet di Rutan Polres Tual untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 09 Maret 2021,” katanya.
”Diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai dan menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951, tentang Senjata tajam dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” katanya lagi.