Kasus Narkoba Wellem Wattimena Masuk Tahap I

kasus sabu
ilustrasi

Ambon, MalukuPost.com – Kasus Narkoba menyeret Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Wattimena kini memasuki tahap I. Berkas kasus Kader Demokrat itu, telah diserahkan dari kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kasus Narkoba Tersangka WW telah tahap I, penyerahan berkas perkara ke JPU kemarin,”ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambom Pp Lease, Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia, Jumat (26/03/2021), berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang melilit Anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena dalam kasus Narkoba.

“Kita tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan, baik kepolisian maupun BNN, karena disadari betul wilayah itu ada porsi, dan mekanisme masing-masing, dan kami menghargai mekanisme yang sudah dilakukan kepolisian maupun BNN,”ungkap Wattimury kepada awak media diruang kerjanya, selasa (23/03/2021) lalu.

Dirinya mengakui, beberapa hari sesudah Wattimena ditangkap, ia kemudian mendatangi Polres, bukan untuk menemui aparat kepolisian, melainkan menjenguk beliau guna memberikan dukungan moril, sehingga bisa melalui persoalan ini.

‘Saya pernah datang ke Polres menjenguk yang bersangkutan, kita bicarakan hal-hal berkaitan dengan mengapa sampai terjadi seperti itu. Beliau terbuka, sampaikan penyesalan, karena memiliki kaitan dengan DPRD, keluarga, anak-anak dan seterusnya,”tuturnya.

Yang pastinya, dirinya bersama jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Maluku memberikan dukungan penuh kepada beliau, agar bisa tenang, kuat menghadapi apa yang sementara dialami.

“Saya percaya apa yang dialami memberikan pelajaran kepada anggota DPRD yang lain. Kita belajar dari peristiwa ini supaya waktu yang akan datang jangan sampai terjadi lagi,”ucapnya.

Pos terkait