TPS 3R Negeri Alang Bukan Lagi Tanggung Jawab Balai Cipta Karya

Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Maluku, Abdul Halil Kastella
Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Maluku, Abdul Halil Kastella

Kastella: TPS 3R Alang Sudah Serahkan ke DLH Kabupaten

Ambon, MalukuPost.com – Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Maluku, Abdul Halil Kastella menyatakan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang dibangun di Negeri Alang, Kabupaten Maluku Tengah, belum terlihat aktifitas pengelolaan sampah karena sudah diserahkan pengelolaanya ke Kota Ambon.

Kasteka katakan, TPS 3R itu sudah menjadi penanganan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah, dan bukan lagi dikembalikan ke Balai Cipta Karya.

“Kita sudah serahkan ke DLH Kabupaten Maluku Tengah. Jika masyarakat tidak mempergunakan, maka bukan menjadi tanggung jawab Balai Cipta Karya lagi,” ujarnya di Ambon, Rabu (24/03/2021).

Menurut Kastella, sebenarnya TPS 3R itu dibangun untuk mengurangi resedu yang masuk ke TPA. olehnya itu dirinya meminta masyarakat agar dapat mengelola apa yang sudah dibangun oleh pemerintah.

“Bisa 30% kalau mereka olah jadi kompos, menjadi cacah plastik. Yang punya kan masyarakat, seharusnya yang dari DLH Maluku Tengah mengedukasi. Kalau dibiarkan, nanti balai disalahkan,” katanya.

“Yang tidak bisa digunakan mau kasih salah siapa. Ini pemerintah sudah membangun, kemudian DLH dalam hal ini mengelola, DLH atau PU yang harus lebih mengedukasi ke masyarakat. Karena kita membangun ini bukan di Maluku Tengah saja tapi semua TPS yang ada di kota maupun kabupaten se-Maluku,” imbuhnya.

Pos terkait