Langgur, Malukupost.com – Sejak digulirkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) poada tahun 2006 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka kegiatan peningkatan kapasitas wajib dilaksanakan oleh dinas pendidikan.
Kepada Malukupost.com di Langgur, Rabu (24/3/2021), Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Amba Rettob mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas dimaksud diantaranya yakni pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sebagai bidang teknis, pihaknya juga berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terutama untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Dalam juknis tersebut pada pasal 2 huruf (e) menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS itu dilakukan secara transparansi. Kemudian dalam Bab 7 pasal 26 tentang evaluasi, pembinaan dan monitoring disebutkan bahwa bidang teknis harus melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk sosialisasi, edukasi, bimtek dan pelatihan.
“Atas dasar aturan tersebut, kami selaku Manejer BOS SD melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terkait pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021. Kegiatan tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada pada satuan pendidikan terutama sekolah dasar,” tandasnya
Pemangku kepentingan yang dilibatkan yakni kepala sekolah (manejer BOS sekolah), pendidik, komite sekolah dan masyarakat (diluar komite sekolah), yang bertujuan agar pengelolaan dana BOS dapat menyentuh semua kepentingan dan kebutuhan yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Menurutnya, masyarakat dan komite dilibatkan dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh komite sebagai representase peserta didik dan masyarakat yang berada di ohoi (dimana satuan pendidikan SD itu berada), sehingga dalam pelaksanaannya itu benar-benar sesuai dengan juknis Mendikbud.
Rettob mengungkapkan, kegiatan peningkatan kapasitas dimaksud sangat penting bagi satuan-satuan pendidikan sekolah dasar, mengingat hasil evaluasi bidang teknis, ditemukan masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari kepala sekolah dan bendahara (pengelola dana BOS) terkait pertanggungjawaban dana BOS SD yang mengakibatkan pertanggungjawaban dana BOS pada satuan-satuan pendidikan SD setiap tahunnya mengalami keterlambatan.
Untuk itu dirinya berharap lewat kegiatan tersebut yang didukung dengan pengalaman serta pengetahuan dari bidang teknis, setiap satuan pendidikan dasar yang ada di Malra ini dapat menyusun RKAS yang baik dan benar.
Diketahui, pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan di beberapa titik/lokas yang tersebar pada semua satuan pendidikan dasar yang ada di wilayah Kei Kecil maupun Kei Besar.


