Ana Yunus: Perda Pengelolaan Sampah Itu Penting Untuk Program Dan Kegiatan Dinas LH

Langgur, Malukupost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui dan menetapkan 3 (tiga) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Malra.

Ketiga Perda yang telah disetujui dan ditetapkan yakni Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) adalah OPD pengusul Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Kepala dinas (Kadis) LH yakni Ana Yunus menyambut baik dan mengapresiasi DPRD setempat yang telah menetapkan Perda terkait pengelolaan sampah tersebut.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi DPRD Malra yang telah menyetujui dan menetapkan Perda terkait dengan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana di dalam UU tersebut ada beberapa pasal yang harus dijabarkan lebih detail dalam perda. Alhamdullilah kini sudah ditetapkan,” ungkapnya di Langgur, Rabu (28/4/2021).

Ana menjelaskan, di dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah yang telah ditetapkan tersebut (ruang lingkupnya) termuat antara lain hak dan kewajiban, perizinan, penanganan sampah (mulai dari pemilahan sampai proses akhir), pembiayaan dan kompensasi, peran serta masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.

“Langkah-langkah strategis selanjutnya adalah kita melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah kawasan perkotaan dan seluruh ohoi di Malra. Mudah-mudahan Perda ini dapat menjadi acuan yang baik bagi kita semua dalam hal pengelolaan sampah,” tandasnya.

Menurutnya, sebelum adanya regulasi (Perda), pihaknya kesulitan dalam menegakkan hukum karena belum ada acuan.

“Nah, sekarang alahamdulilah sekarang kita sudah ada acuan yakni Perda ini. Misalnya, sering kita temukan sampah-sampah itu dibakar. Di dalam Perda ini sudah ditegaskan bahwa sampah jangan dibakar dan ada sanksinya. Setiap orang yang membakar sampah (tidak sesuai dengan persyaratan teknis) dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp. 500.000. Itu salah satu contoh,” paparnya.

Untuk itu, DLH akan melakukan sosialisasi secara gencar ke seluruh wilayah di Malra agar pengelolaan sampah dapat sesuai dengan yang diharapkan.

“Tujuannya adalah zero waste (nol sampah) di Maluku Tenggara,” pungkasnya

 

Pos terkait