Empat Kilometer Jalan Di Kebes Mulai Dikerjakan

Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun
Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun

Ambon, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun menuatakan, dari hasil koordinasi dengan Dirjen Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) maka saat ini mulai dikerjakan empat kilometer (Km) jalan di Kei Besar, yang merupakan sisa anggaran tahun 2019.

“Empat kilometer ini dana sisa dari tahun 2019 yang harusnya dilaksanakan tahun 2020 tapi karena covid-19 ditunda 2021, dan itu saya terlibat langsung,”ujarnya di Ambon, Kamis (24/04/2021) usai mengikuti musrenbang Provinsi Maluku.

Dijelaskan Bupati Hanubun, jalan sepanjang empat kilometer itu terlepas dari 102 kilometer jalan trans Kei Besar yang masuk dalan lokasi prioritas yang ditetapkan Presiden bersana 17 pulau lainnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang akan mulai dikerjakan di tahun ini secara bertahap hingga 2024.

Sekedar diketahui, dalam pemaparan materi dari Kabupaten Maluku Tenggara saat Musrenbang RKPD 2022, Bupati Hanubun telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal in Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk membantu proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp1,3 triliun itu agar bisa diselesaikan.

“Saya datang ini untuk meminta dukungan pemprov, agar apa yang sudah tertuang dalam RPJMN tentang jalan trans kei besar kita minta kepada PU melalui gubernur untuk hal ini,”ucapnya.

Menurut Hanubun, dukungan dari pemerintah daerah provinsi Maluku sangat dibutuhkan, sehingga apa yang menjadi harapan dari masyarakat kei besar untuk mendapat akses jalan yang memadai bisa terwujud.

“Untuk itu, saya berharap dukungan dari Gubernur sehingga program ini bisa direalisasi, jangan sampai tidak terealisasi,”harapnya.

Terlepas hal tersebut, disingung persoalan aset kabupaten Maluku Tenggata dengan pemerintah Kota Tual, ia mengakui sudah diundang di kantor Gubernur dan Biro Hukum Departemen Dalam Negeri guna membicarakan hal ini.

Jelasnya, dalam Undang-Undang 31 pemekaran kota tual, aset yang masih tertinggal hanya Pandepo dan rumah wakil bupati yang sementara ditempatinya.

Sedangkan aset senilai Rp168 miliar telah diserahkan kepada Pemkot Tual.

Pos terkait