Pemprov Maluku Bayar THR Dan TKD Sebelum 11 Mei

Sekda Maluku, Kasrul Selang
Sekda Maluku, Kasrul Selang

Ambon, MalukuPost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyatakan sebelum tanggal 11 Mei mendatang pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi dipastikan THR dan TKD sebelum tanggal 11 sudah harus selesai,”ujarnya di Ambon, Jumat (30/04/2021), menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 63 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, yang ditandatangani Presiden, Joko Widodo dini hari.

Kasrul katakan, anggaran yang diperuntukan untuk THR dan TKD untuk 11 ribu orang berkisar Rp10-12 miliar.

“Kita bersyukur di hari baik ini ada uang beredar, kita bisa menekan inflasi di hari-hari besar keagamaan,”ungkapnya.

Kasrul menambahkan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling lama di bulan Juni 2021.

“Jadi setelah THR dan TKD, paling lama bulan Juni dibayarkan Gaji ke-13, karena gaji ke-13 dipakai di tahun ajaran baru untuk sekolah,”bebernya.

Pos terkait