Gonga: Propemperda Implementasi Perencanaan Terkait Kebutuhan Regulasi

Dobo, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan implementasi dari sebuah perencanaan terkait dengan kebutuhan regulasi di daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dalam rangka penataan Tata kelola Pemerintahan yang baik yang pada gilirannya memberikan arah kebijakan pelayanan pemerintahan yang baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam sambutan saat rapat paripurna Penetapan Propemperda Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 di Dobo, Rabu (18/05/2021).

Gonga katakan, Penetapan Propemperda Tahun 2021 itu merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

“Saya berharap penyelenggaraan PropemPerda tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijkan dan tata kelola Pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru,” imbuhnya.

Dijelaskan Gonga, tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan dan menyampaikan Propem Perda kepada DPRD sebanyak 37 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terdiri dari 36 Rancangan Perda dan 1 rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2021.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian Daerah dalam kerangka otonomi Daerah,” ungkapnya.

Gonga menandaskan, Ranperda tentang perubahan Atas peraturan daerah nomor 14 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan terhadap perubahan besaran tarif dan penambahan beberapa item Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

“Saya berharap kiranya ke 37 ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

“Khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” katanya lagi.

Gonga pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas kerja sama yang baik, serta kerja keras dan dedikasi yang nantinya memfasilitasi pembahasan dan pengesahan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

“Saya juga berharap kerjasama seluruh elemen penyeleggara Pemerintahan dalam membangun Kerjasama dalam upaya mendorong kemajuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan Masyarakat dan Kabupaten Kepulauan Aru yang kita cintai ini,”pungkasnya.

Pos terkait