Ambon, MalukuPost.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menyatakan akan menindak tegas Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK yang tidak menindaklanjuti perintah untuk pembayaran honor guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak.
“Jadi mereka harus taat sesuai perintah, jika tidak saya akan menindak tegas siapapun yang tidak mengikuti perintah ini,”ujarnya di Ambon, usai rapat dengar pendapat bersama komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (05/04/2021).
Sagadji katakan, dari 1004 guru kontrak di tahun 2020, 440 diantaranya dialihkan menjadi guru penugasan ditempatkan pada sekolah-sekolah besar atau jumlah siswanya banyak.
“Hal ini dikarenakan, sekolah-sekolah tersebut memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sangat besar, dimana 50 persen dari dana tersebut bisa dingunakan untuk kesejahteraan guru sesuai amanat Menteri Pendidikan,” ungkapnya.
Sangadji juga meminta kepada 440 guru penugasan agar tidak perlu takut, pastinya honor yang diberikan tidak akan jauh berbeda bahkan lebih dari guru kontrak.
“Saya akan terus mengontrol, jadi tidak perlu takut,”tandasnya.
Sangadji menambahkan, terkait hak-hak guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak triwulan I Januari-Maret, dirinya memastikan tetap akan diberikan.
“Untuk mengantisipasi polemik saat penyerahan SK guru penugasan, pihaknya akan melampirkan alasan kenapa tidak lagi digunakan guru kontrak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapry mengutarakan data-data pengalihan guru kontrak ke guru penugasan sudah dibuat sesuai analisasi kebutuhan, hanya saja secara administrasi belum dibuat.
“Data-data sebenarnya sudah ada, tetapi secara administratif belum dibuat, sehingga menjadi pertanyaan dari Guru kontrak 2020 kenapa dialihkan, padahal syarat-syarat dialihkan sudah ada, itu yang kita minta supaya polemik ini selesai,” katanya.
“Dan guru-guru itu dia mengetahui harus dialihkan, itu harus ada satu administrasi resmi dikeluarkan, dan pada saat dia dialihkan penugasan dilampirkan, sehingga dia mengetahui pasti penjelasan dilaihkan, karena ada ada alasan objektif yang sudah ditetapkan oleh Dinas,”katanya menambahkan.


