PPKM Mikro Mulai Berlaku 1 Juni Di Ambon, Ini Penjelasannya

Ambon, MalukuPost.com – Maluku termasuk dalam empat provinsi perluasan cakupan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mirko (PPKM Mikro), disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang dikonfirmasi MalukuPost.com minggu (30/05/2021) menyatakan PPKM Mikro akan mulai akan diberlakukan tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang.

Kasrul katakan, hal tersebut sudah membahas bersama dengan Satgas Kabupaten/Kota terkait pelaksanaannya. mengingat PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

“Saya sudah umumkan semua sudah harus melaksanakan namanya PPKM Mikro, dengan membentuk Satgas hingga ke tingkat RW/RT,”ujarnya.

Aturan Pemberlakuan PPKM Mikro

Dijelaskan Kasrul, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 tertuang beberapa hal, yaitu membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work form office (WFO) 50 persen.

“Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tata muka (offline). Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

“Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya lagi.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan Tempat Ibadah, kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan perda dan peraturan kepala daerah.

Kemudian, kegiatan senin, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumuman diizinkan dibuka maksimal 35 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk sektor transportasi, kendataan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan kembali 100 persen, demikian pula sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik.

“Kepala Daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM Mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Kasrul menandaskan, Kepala Daerah diminta melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GenOe untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Pos terkait