Ambon, MalukuPost.com – Salah satu penumpang KM Ngapulu, A S, warga dusun Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa cairan berwarna perak diduga Mercury.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia, di Ambon, Sabtu (05/06/2021) dalam releasenya menyatakan, AS diamankan berawal ketika Anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamananan Embarkasi KM Nggapulu 3 Juni 2021, pukul 16.00 WIT, tepatnya samping tangga kapal.
“Anggota mencurigai satu orang penumpang yang membawa barang bawaan berupa dua buah kardus berwarna coklat dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dibalut lakban berwarna coklat, dan diikat dengan tali berwarna biru,” katanya.
“Setelah diperiksa kedua kardus tersebut ditemukan masing-masing kardus berisikan dengan rincian lima botol plastik dengan berat per botol delapan kilo gram, dan dua botol plastik dengan berat lima kilogram, dengan jumlah keseluruhan seberat 50 Lima Puluh kilogram, yang berisikan cairan berwarna perak diduga Mercury,” katanya lagi.
Dijelaskan Leatemia, berdasarkan hasil pemeriksaan, pria beprofesi petani itu mengutarakan cairan berwarna perak diduga mercury tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari saudaranya atas nama Adam di desa Katapang, Huamual dengan harga perkilo Rp350 ribu dan akan dijual di Surabaya dengan harga Rp600 ribu/perkilo. Dimana keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut akan dibagi dua.
“Jadi dua kardus tersebut dibawa ke Ambon melalui jalur laut atau kapal cepat ke desa Hitu, kemudian dibawa ke Stain dan berjumpa saudara Oga untuk membawa barang tersebut ke pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan bertemu pemilik kembali,”ucapnya.
Leatemia menambahkan, atas perbuatannya pelaku telah diamankan di rutan Polresta Ambon, dan disangkakan dengan pasal 158 Jo 161 Undang-Undang RI, nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.