Tual, Malukupost.com – Penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan bendahara Ohoi (Desa) Tutrean Kecamatan Keibesar Selatan Malra, Kristianus Refra dinilai jalan ditempat atau lamban. Tercatat hingga kini perkara tersebut belum ada kejelasannya dari pihak penyidik Polres Tual.
Demikian hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum (KH) pelapor, Wiska W.R. Rahantoknam, S.H., M.H. pada awak Media melalui keterangan Persnya di Langgur jumat (4/6/2021).
Menurutnya, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, dan pencatutan nama untuk pencairan dana PMT Ibu hamil dari Januari-April serta PMT balita stunting terhitung Januari-April sudah dilaporkan oleh Klien nya pada penyidik Polres Tual, sejak (16/12/2020) lalu.
“Kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini, telah ditangani oleh pihak penyidik Polres Tual sudah cukup lama, bahkan telah dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Kok hingga kini masih juga belum ada kejelasannya.” ujarnya
Dijelaskan, dalam melakukan pemeriksaan saksi terlapor telah memeriksa, Amandus Refra, Ketua Kader KPM Stunting Viktorina Refra, dan Bendahara Kader Fransina Russel. Bahkan telah memeriksa tambahan saksi yakni, Sekretaris Kader Aminarti Pasimayeko. sehingga pemeriksaan dinyatakan telah selesai sesuai dengan pengakuan penyidik pada waktu itu.
“Sebagai Kuasa Hukum pelapor, saya selalu mendatangi penyidik, dengan tujuan untuk menggecek perkembangan kasus, tetapi dari jawaban yang diberikan oleh penyidik terkesan hanya untuk mengulur waktu saja, dengan dalil masih mendalami kasus” kesalnya
Rahantoknam menandaskan, penyidik Polres Tual, dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemalsuan tandatangan, selalu pihak pelapor mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan dari penyidikan terkait kasus tersebut.
“Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 1 dimana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan.” jelasnya
Dia berharap, Polres Tual untuk mewujudkan Zona Integritas khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan publik, harusnya dapat mengimplementasikan secara baik kepada Masyarakat.
“Kiranya penanganan Kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini, dapat secepat mungkin di proses oleh penyidik Polres Tual, serta dapat meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Juga dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan.” pungkasnya
Sekedar untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan pihak penyidik Polres Tual belum dapat dikonfirmasi.