Hak Sebagai Anak Marga Dumatubun Digelapkan, Fery Polisikan Ketua BSO Langgur

Bakal calon Orangkay/Kepala Ohoi Langgur, Fransiskus Xaverius (Fery) Dumatubun.

Langgur, Malukupost.com – Salah satu bakal calon (balon) Orangkay (kepala ohoi) ohoi Langgur atas nama Fransiskus Xaverius Dumatubun resmi menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Ketua Badan Saniri Ohoi (BSO) setempat.

Kepada Malukupost.com di Langur, Minggu (13/6/2021), Fransiskus Xaverius Dumatubun yang biasa dipanggil Fery membenarkan hal tersebut.

“Saya sudah secara resmi mendatangi Polres Tual pada hari Jumat (11/6) untuk membuat laporan pidana. Sebagai anak Indonesia yang taat hukum, saya percayakan kepada hukum untuk mendapatkan satu kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedatangan Fery ke Polres Tual tersebut didampingi oleh Kepala Marga besar Dumatubun Langgur, Abraham Dumatubun.

Laporan pidana dimaksud yakni adanya indikasi tindakan penipuan dan penggelapan hak bersama semua anak marga Dumatubun yang diduga dilakukan Ketua BSO Langgur.

Fery mengungkapkan, yang menjadi dasar kekecewaannya sehingga melaporkan Ketua BSO secara resmi di Polres Tual yakni, bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 BSO Langgur secara resmi menyurati bapak Abraham Dumatubun sebagai kepala marga Dumatubun sebagai Marga Keturunan yang berhak/Riin yang berhak.

“Setelah itu, kami mula berproses (tahapan pemilihan) Sduvun di dalam marga Dumatubun. Saya mau tegaskan bahwa Riin Kot itu adalah marga Dumatubun, sedangkan Riin Laai adalah Dumatubun, Savsavubun dan Nardawan. Jadi hak (kursi) kepala desa ini adalah hak semua anak marga Dumatubun,” katanya.

Dari proses Sduvun Riin Kot tersebut dirinya telah memperoleh rekomendasi dari kepala Marga Dumatubun, serta mendapat dukungan mayoritas anak marga Dumatubun selaku bakal calon.

Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2020, BSO Langgur melaksanakan rapat untuk membahas surat masuk dari kepala marga Dumatubun tentang pengusulan calon Orangkay Langgur dari marga Dumatubun atas nama Fransiskus Xaverius Dumatubun.

Selain itu, adapula surat keberatan dari 6 (enam) anak marga Dumatubun yang menyatakan keberatan atas putusan yang diambil oleh kepala marga Dumatubun karena mengusulkan Fransiskus Xaverius Dumatubun secara tunggal ke BSO Langgur sebagai balon kepala ohoi Langgur untuk didefinitifkan.

“Dalam rapat BSO tersebut, saya waktu sebagai salah satu anggota (perwakilan dari marga Dumatubun) yang kebetulan nama saya diusulkan dari kepala marga Dumatubun sebagai balon kepala ohoi, saya terikat pada aturan Perda 06 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan BSO/Ohoi Rat. Dalam perda tersebut yakni pada Bab V pasal 6 nomor 3 huruf (f) yang berbunyi Pimpinan dan Anggota Badan Ohoi/Ohoi Rat dilarang Merangkap jabatan Orong Kai atau perangkat Ohoi/Ohoi Rat lainnya.

Atas dasar tersebut, dirinya diberian waktu tiga hari untuk memilih menjadi calon kepala ohoi atau tetap sebagai anggota BSO, karena jika mencalonkan diri menjadi calon kepala ohoi maka harus mundur dari jabatan sebagai anggota BSO.

“Pada tanggal 04 Nopember 2020 saya kemudian memilih untuk mengundurkan diri sebagai anggota BSO Langgur lewat surat resmi saya kepada Bupati Maluku Tenggara Cq. Camat Kei Kecil. Selain itu, surat pengunduran diri saya tersebut juga saya sampaikan kepada pihak-pihak terkait lainnya bahwa saya sudah mengundurkan diri resmi dari BSO Langgur untuk menguatkan Rekomendasi dari kepala marga Dumatubun,” tuturnya.

Dijelaskan Fery, pada tanggal 05 November 2020 dirinya bersama kepala Marga Dumatubun (Abraham Dumatubun) melengkapi berkas bakal calon kepala ohoi Langgur untuk diserahkan kepada BSO Langgur.

“Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Sekertaris BSO Langgur di kantor Badan BSO setempat,” imbuhnya.

Menurutnya, yang diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengangkatan Orangkay/Kepala Ohoi dan juga Perda 04 tahun 2009, dia (Fery) telah memenuhi semua tahapan-tahapan dimaksud.

“Tahapan pertama yakni BSO menyurati kepala marga Dumatubun dengan batasan waktu yang diatur dalam Perbup 11 Tahun 2013 yakni 14 hari, dan pada hari kesembilan kepala marga sudah meyanggupi surat BSO Langgur yang bersifat penting dan sangat mendesak. Selain itu, saya juga sudah menyelesaikan/melengkapi berkas-berkas. Saya paham benar tentang tahapan yang diatur dalam Perbup 11 Tahun 2013 yang sekarang sudah diganti dengan Perbup 56 Tahun 2020,” tandasnya.

“Perbup tersebut tentang batas waktu saya ikuti mulai dari 3 hari, bahwa BSO selambat-lambatnya 3 hari menyurati/menyampaikan kepada kepala marga Dumatubun (yang memberikan rekomendasi dari marga) dan juga ke kandidat. Namun selama tiga hari tersebut, kami belum mendapat konfirmasi secara resmi baik itu melalui surat maupun lewat telpon, SMS da WA,” katanya lagi.

Kemudian pada hari ketujuh, bersama-sama dengan kepala marga Dumatubun, dirinya mendatangi kantor desa untuk bertemu dengan BSO, namun Ketua BSO menghindar.

“Sebelumnya dalam beberapa itu saya berupaya melalui telepon, SMS, WhatsApp dan lain-lain tapi tidak ada jawaban dari Ketua BSO. Bahkan kami sudah minta bantuan pejabat kepala ohoi Langgur waktu itu yakni bapak Godefridus Dumatubun untuk memfasilitasi kami bertemu dengan ketua BSO namun Ketua Bso selalu beralasan dan tidak mau bertemu dengan kami,” bebernya.

Selanjutnya, pada hari ke-14 (sesudah dari pengusulan berkas), dirinya bersama kepala marga Dumatubun dan beberapa keluarga bertemu dengan Camat Kei Kecil (Bpk. Coeneles Rettob, SE) untuk meminta bantuan mediasi.

“Karena saya ikuti tahapan hari yang diatur dalam Perbup maupun Perda dan juga penjenjangan keatas dan saya cukup paham itu. Camat sendiripun telah berjanji akan memanggil ketua BSO untuk mendapatkan klarifikasi secara resmi. Menurut saya, kelengkapan administrasi (berkas) yang belum saya masukkan waktu itu adalah rekomendasi dari Raja/Rat sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup,” tukasnya.

Diungkapkan Fery, pada tanggal 23 Mei 2021, dirinya diberitahukan bahwa ada surat masuk yang tembusannya kepada kepala marga Dumatubun (Abraham Dumatubun).

Surat tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Mei 2021 telah diadakan rapat Sduvun Riin kot/ Riin Kamis Yanan-Ubun yang dipimpin oleh bapak Hyronimus J. S Dumatubun atas dasar Perbup 56 tahun 2020 (Peraturan Pengganti Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013) dan surat dari BSO Ohol Langgur Nomor 09.001/BSO-LYM /V/2021 Perihal Usulan Calon Kepala Ohoi Defintif Langgur dan ditandatangani oleh Ketua BSO Langgur Yulianus W.W Narwadan.

“Disini kami mengganggap Ketua BSO Ohoi Langgur atas nama Yulianus W. W Narwadan diduga telah melakukan sebuah tindakan penipuan dan penggelapan atas hak bersama kami semua anak marga Dumatubun. Karna sebelumnya tertanggal 16 Oktober 2020 Badan Seniri Ohoi Langgur telah menyurati secara resmi Kepala Marga Dumatubun bapak Abraham Dumatubun sebagai kepala marga keturunan yang berhak,” pungkasnya.

 

Pos terkait