Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah maupun Satuan tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota diminta untuk mengintensifkan pengawasan terhadap penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen maupun G-Nose, menyusul ditangkapnya sejumlah oknum pembuat RDT Antigen maupun G-Nose paslu yang telah diungkap Kepolisian di Kabupaten Buru maupun Kota Ambon.
“Kami menghimbau pemerintah maupun Satgas Kabupaten/Kota lakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi lagi manipulasi RDT,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung dikonfirmasi media ini di Ambon, Selasa (15/06/2021).
Menurut Rerung, ulah dari oknum pembuat RDT palsu itu sangat berdampak besar terhadap upaya pencegahan Covid-19 di Maluku. Apalagi orang tanpa gejala (OTG) di Maluku sangat banyak, tentu akan berdampak besar bagi orang lain.
“Misalnya diterbitkan surat palsu dikatakan hasilnya negatif, tapi nyatanya sudah terpapar, maka dalam perjalanannya, baik menggunakan pesawat maupun kapal laut, sampai di tempat tujuan tentu orang tersebut sudah menyebarkan virus bagi orang lain,” katanya.
“Akibat perbuatan ini, selain merugikan diri sendiri karena masuk ranah hukum, kemudian menggagalkan pemerintah untuk mengatasi Corona, karena bisa saja orang-orang yang diberikan pernyataan surat bebas Covid-19 ternyata dia terkonfirmasi, hal ini tentu sangat riskan, karena akan ada banyak orang yang terpapar,”katanya lagi.
Dijelaskan Rerung, untuk mengatasi hal itu maka perlu ada pengawasan ketat baik pemda maupun satgas terkait terutama pada tempat-tempat yang melaksanakan pemeriksaan RDT Antigen, apakah sesuai aturan atau tidak. Tempat yang melaksanakan RDT harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
“Berdasarkan hasil asesmen apakah layak untuk melakukan pemeriksaan atau tidak, begitu juga tenaga kesehatan. Kemudian bahan yang digunakan diberikan lisensi atau izin edar oleh Kementerian Kesehatan atau tidak. Kemudian dalam pelaksanaannya, kop yang dingunakan harus dikirim ke Kantor Kesehatan yang melakukan pengawasan baik di bandara maupun pelabuhan,” bebernya.
Rerung mencontohkan, pelaksanaan RDT di balai paruh, format tandatangan dikirim ke kantor kesehatan pelabuhan (KKP), sehingga ditemukan formatnya berbeda maka surat RDT tersebut dinyatakan palsu.
“Masalanya saat ini tidak terkontrol dengan baik, Untuk itu pengawasan intensif perlu dilakukan, sehingga penggunaan RDT benar-benar bisa terkontrol dengan baik,”pintanya.