Periode Kedua Pemerintahan Gonga-Muin Akhirnya LKPD Kepulauan Aru Raih WDP

Aru WDP

Dobo, MalukuPost.com – Baru Pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 sejak kabupaten tersebut berdiri.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga bersama Wakil Bupati Muin Sogalrey, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Sekda Mohammad Djumpa dan Kepala Inspektorat Ramli Rumra serta didampingi Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens Pieter Kalorbobir secara Virtual, Jumat (4/6/2021).

Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin mengatakan dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Adapun kelemahan-kelemahan tersebut antara lain yang pertama LKPD Kabupaten Kepulauan Aru laporan keuangan belum menyajikan nilai pendapat dan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja dan afirmasi serta belum diketahui realisasi belanja dan sisa saldo pada masing-masing sekolah terdapat kekurangan volume pada paket pekerjaan di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya dalam sambutannya secara virtual.

Menurut Abidin, permasalahan penatausahaan kerugian daerah belum dilaksanakan sesuai ketentuan dimana masih terdapat perbedaan nilai kerugian daerah antara calo dengan data Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019.

“Belum ada penjelasan memadai yang disampaikan ke tim pemeriksa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga telah melakukan upaya perbaikan atas permasalahan aset tetap tahun sebelumnya antara lain melakukan sensus atau inventarisasi atas aset atau barang milik daerah,” ungkapnya.

Dijelaskan Abidin, dari kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya permasalahan laporan keuangan belum menyajikan pendapatan dan belanja BOS kinerja dan afirmasi serta belum diketahui realisasi belanja dan sisa saldo pada masing-masing sekolah, permasalahan penatausahaan kerugian daerah belum dilaksanakan sesuai ketentuan dimana terdapat perbedaan nilai kerugian daerah antara caleg dengan data TPKAD dan Hasil pemeriksaan BPK 2019 belum ada penjelasan yang memadai yang disampaikan ke tim pemeriksa.

“Yang mempengaruhi kewajaran penyedia laporan keuangan pada pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk tahun anggaran 2020 sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini mengalami peningkatan opini dari tahun anggaran sebelumnya yakni disclimer,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Johan Gonga mengatakan predikat WDP yang diberikan oleh BPK merupakan sebuah kado istimewa bagi masyarakat Aru dan semua unsur yang terlibat dalam meraih prestasi tersebut.

“Hari ini merupakan sejarah bagi kami, karena untuk pertama kalinya mendapatkan opini WDP dari BPK. Kami ucapkan banyak terima kasih untuk BPK Maluku dan semua unsur terkait atas sinergitas dan kerjasama yang baik selama ini terus terjalin,” bebernya.

Bupati Gonga katakan, dengan pencapaian tersebut akan menjadi penyemangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik kedepannya.

“60 hari setelah ini akan ditindaklanjuti kekurangan dan pemantapan, pembenahan penatausahaan sehingga tahun depan bukan tidak mungkin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kita raih pada prestasi laporan keuangan kita di Kabupaten Kepulauan Aru,” tandasnya.

Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens Pieter Kalorbobir mengatakan Predikat WDP merupakan sejarah baru pada pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru dibawah kepemimpinan Bupati dr. Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE.

“Sejak Kabupaten yang berjulukan Jargaria ini berdiri kurang lebih 17 tahun, baru pada tahun ini BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang pertama kalinya untuk Kabupaten Kepulauan Aru,” katanya.

“Terima kasih untuk Bupati dan Wakil Bupati (Periode 2015-2020/2021-2026) karena di tahun pertama, periode kedua telah membuat legacy dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru,” katanya menambahkan.

Pos terkait