Tual, Malukupost.com -Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor :3.2/660 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat (PKHM), untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah setempat.
Demikian hal tersebut diungkapkan, Kabag Humas dan Protokol Kota Tual. Mochsen Ohoiyuf di Tual. Kamis, (8/7/2021).
” Surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 9 Juli Tahu 2021, dan Pemkot Tual rencana pada hari Senin akan menggelar rapat dengan Forkopimda guna membahas tentang teknis penanganan nanti,” ujar Ohoiyuf
Menurut Ohoiyuf, dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 dan adanya varian delta baru yang benar-benar mengancam kelangsungan hidup manusia,
khususnya masyarakat Kota Tual yang saat ini mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi covid-19 sebagai akibat dari rendahnya pemahaman dan perhatian masyarkat terhadap penerapan protocol kesehatan.
“Maka perlu ditetapkan Surat Edaran Walikota Tual, untuk mengatur membatasi dan melarang setiap kegiatan (hajatan), yang melibatkan orang banyak.” tutup Ohoiyuf


