Inilah Empat Poin Surat Edaran PKHM Walkot Tual

Tual, Malukupost.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada Kamis (8/7/2021), mengeluarkan Surat Edaran Nomor :3.2/660 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat (PKHM), untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah setempat.

Ada empat poin dalam surat edaran PKHM, yang dikeluarkan Wali Kota Tual tersebut antara lain :

1). Semua jenis kegiatan (hajatan) yang dilaksanakan di desa, dusun, kelurahan, lingkungan dan atau kompleks yang melibatkan orang banyak harus mendapat izin resmi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Tual.

2). Jumlah undangan yang menghadiri setiap kegiatan (hajatan) maksimal 100 (seratus) orang dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, yaitu memakai masker, menyiapkan cuci tangan/hand sanitizer dan menjaga jarak.

3).Setiap Satuan Tugas desa, dusun, dan kelurahan berkewajiban untuk menjaga, melindungi dan mengamankan setiap pelaku perjalanan, baik yang berdomisili tetap maupun sifatnya sementara.

4). Melarang dengan tegas semua kegiatan nonton bersama (Nobar) dan pawai kendaraan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengganggu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Untuk itu Kabag Humas dan Protokol Kota Tual, Mochsen Ohoiyuf katakan, perlu ditetapkan Surat Edaran Walikota Tual, guna mengatur membatasi dan melarang setiap kegiatan (hajatan), yang melibatkan orang banyak.

“ Kiranya masyarakat dapat mematuhi surat edaran Wali Kota Tual ini, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam penanganan virus tersebut.” tutur Ohoiyuf

Pos terkait