Tanggap Pandemi, Pemkab Malra Berlakukan Sistem WFH dan WFO

Langgur, Malukupost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun mengatakan, Pemkab Malra akan menerapkan kebijakan work from home (kerja dari rumah) dan work from office (kerja dari kantor) pada kegiatan perkantoran/tempat kerja.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Malra Nomor 41 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Tempat kerja yang dimaksud meliputi perkantoran pemerintah/kantor wilayah kementerian/lembaga/pemerintah daerah/perkantoran BUMD/BUMN/swasta.

“Pada diktum ketiga poin a instruksi tersebut, menyebutkan pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” ujarnya di Langgur, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing daerah.

Bupati Hanubun mengingatkan, bagi ASN yang bekerja di rumah bukan berarti melakukan perjalanan rekreasi, karena Satpol PP dan Kesbangpol akan melakukan pengawasan kerja ASN dari rumah berdasarkan data yang diterima dari OPD masing-masing.

“Jika ada ketemu di luar, maka akan dikenakan sanksi ASN. Jadi jangan sampai dia (ASN) yang bekerja dari rumah itu tidak kerja tapi hanya jalan-jalan,” pungkasnya.

Pos terkait