Bupati Fatlolon Tegaskan Pemkab Tidak Alokasikan Dana Rp9,3 Miliar Untuk Polres

fatlolon tunju buku
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon

Saumlaki, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak pernah mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp9.345.680.660 kepada Kepolisian Resor (Polres) setempat sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media lokal kemarin.

Bupati menjelaskan hal itu bersama dengan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben Benharvioto Moriolkosu dan pimpinan SKPD terkait di ruang kerjanya, Minggu (8/8/2020).

Bupati memastikan pemberitaan di media lokal tersebut berlebihan dan perlu diklarifikasi sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Dijelaskan Bupati Fatlolon, dalam buku satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 terjadi salah pengetikan oleh staf pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Redaksionalnya dalam LKPD itu berbunyi : “Belanja tidak terduga Polres MTB untuk bantuan sosial kemasyarakatan selama pandemi Covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.345.680.660“.

Padahal di dalam APBD 2020 maupun refocusing anggaran tahun itu, tidak tertera anggaran tersebut, bahkan tidak pernah ada proses pencairan sebagaimana diberitakan.

“Pemerintah Kabupaten melalui Gugus tugas tidak pernah menganggarkan dana sebesar Rp9,3 miliar untuk penanganan Covid-19 dan diberikan kepada Polres dalam bentuk Bansos. Yang dicairkan hanya Rp173 juta lebih kepada bidang gugus tugas yang nota bene anggotanya adalah anggota Polres,” bebernya.

Menurut Bupati Fatlolon, dalam buku dua LHP atas LKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar tahun 2020 tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan, BPK tidak menyertakan adanya kerugian negara atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

“Karena itu atas nama pemerintah daerah, saya perlu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengetikan ini. Tetapi yang jelas bahwa tidak ada kerugian negara akibat salah pengetikan ini dan tidak ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Bupati Fatlolon menambahkan, sebagai bentuk keseriusannya untuk memastikan kekeliruan dalam pengetikan itu, dirinya telah memerintahkan inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para staf BPKAD, khususnya pada bidang terkait dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada bupati untuk disikapi.

“Tentang penggunaan dana Rp173 juta lebih oleh bidang Gustu, BPK menemukan dana senilai lebih dari Rp1 juta yang tidak digunakan dan telah disetor kembali,” ujarnya sembari menambahkan Selain itu, Tim anggaran pemerintah daerah telah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada pihak DPRD setempat.

Pos terkait