Namrole, MalukuPost.com – Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa melaunching Program Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat miskin di Kabupaten setempat yang ditandai dengan pemukulan tifa, Kamis (12/08/2021).
Bupati Safitri dalam sambutannya menyatakan program bantuan hukum merupakan program prioritas yang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD untuk mendukung pencapaian visi misi pembangunan Buru Selatan dalam mendekatkan implementasi hukum.
“Pemberian bantuan hukum pada masyarakat yang tidak mampu sangat diperlukan. Diharapkan adanya peningkatan intensitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Safitri, kebijakan program pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu dan seluruh lapisan masyarakat bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh negara dalam membela kepentingan hukum di pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan non litigasi.
“Melalui undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, negara menjamin pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok atau orang miskin untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma,” tandasnya.
Bupati Safriti katakan, masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidakadilan, dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
“Permohonan biaya pendampingan hukum ditujukan kepada pemerintah kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.
Menurut Bupati Safitri, tujuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Buru Selatan untuk menjamin hak penerima bantuan hukum bagi masyarakat untuk mendapat keadilan.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten Buru Selatan diberikan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum. Pelaksana bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan,” bebernya.
Bupati Safitri menambahkan, bantuan hukum dari jasa hukum seperti dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktek penggunaan istilah jasa hukum cenderung bersifat profit, sedangkan istilah bantuan hukum bersifat non profit.
“Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memandang hal ini (bantuan hukum) sebagai sesuatu yang sangat serius dan berkomitmen untuk memberikan proteksi maksimal untuk orang kecil,” katanya.
“Bagi kami mereka jauh lebih terhormat dibandingkan dengan mereka yang hidup dari tindakan nista memperalat hukum,” katanya lagi.


