Pemkab Malra Dukung Alfamidi Jajaki Kerjasama Investasi

Salah satu Alfamidi di Kota Ambon. (foto: Ian)

Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) lewat ketiga dinas yakni Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker), Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) serta Perumahan dan Pemukiman (Perkim), jajaki kerja sama dengan PT. Midi Utama Tbk atau yang lebih dikenal dengan nama lain yakni Alfamidi.

Kepada Malukupost.com di Langgur, Sabtu (25/9/2021), Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Malra Arsyad Jabkenjanan membenarkan hal tersebut.

“Dari pihak Alfamidi itu sudah datang bertemu dengan pak Bupati. Bersama dengan Asisten II, kami tiga dinas yakni dinas Perindagnaker terkait tenaga kerja, dinas Perkim terkait penyiapan lahan (lokasi) dan dinas PM PTSP terkait perizinan menindaklanjutinya,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal diantaranya perekrutan tenaga kerja yang akan ditempatkan pada setiap gerainya.

“Untuk perekrutan tenaga kerja, tempat (lokasi) dan peserta test dilakukan oleh dinas Perindagnaker, sedangkan persyaratan, pelaksanaan tes (seleksi tenaga kerja) hingga penetapan tenaga kerja terpilih sebagai karyawan itu kewenangan pihak Alfamidi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan kesepakatan tenaga kerja direkrut dan disiapkan dinas Perindagnaker, maka pihaknya akan memprioritaskan tenaga kerja yang ada di Malra.

“Mungkin saja banyak orang yang belum memahami tugas-tugas dinas kami sehingga muncul berbagai tanggapan. Dari sisi tenaga kerja kami punya kewenangan. Kami ini dinas tenaga kerja, yang punya tugas dan tanggungjawab mencari informasi tentang lapangan pekerjaan untuk bisa merekrut tenaga kerja baik di perusahaan maupun lainnya. Jika tidak maka kemungkinan besar orang-orang dari luar daerah ini yang masuk menjadi tenaga kerja,” katanya.

Selain perekrutan tenaga kerja, kesepakatan lainnya yakni pihak Alfamidi bersedia menyediakan tempat di setiap gerainya untuk pelaku usaha (IKM, UKM maupun UMKM) yang ada di kabupaten Malra untuk memasarkan hasil usahanya.

“Pihak Alfamidi juga telah bersedia untuk menyiapkan tempat di gerai-gerainya untuk pelaku usaha (UKM dan lain-lain) untuk bisa memasarkan usahanya seperti enbal, abon ikan dan lain-lain termasuk souvenir semuanya bisa masuk disitu,” tandasnya.

Jabkenjanan mengungkapkan, terkait pengumuman lowongan kerja di Alfamidi yang diterbitkan oleh dinasnya, tujuannya adalah agar warga (pencari kerja) yang berminat bisa mendatangi Kandor Dinas Perindagnaker.

“Semua persyaratan dalam Pengumuman Lowongan Kerja tersebut adalah ketentuan dari pihak Alfamidi. Para pencari kerja yang mengikuti test dan dinyatakan lulus akan dibekali dengan pelatihan selama dua bulan di Ambon,” paparnya.

Untuk diketahui, direncanakan ada 10 lokasi Alfamidi di Malra, sementara yang siap untuk beroperasi yakni 4 lokasi dan diperkirakan akan menyerap 50-100 tenaga kerja.

Jabkenjanan menambahkan, barang-barang yang dijual di Alfamidi harganya standar (sama) dengan di Jakarta, dan itu menguntungkan pelaku usaha kecil yang mau mengambil barang disitu, karena harganya sama dengan Jakarta.

Dirinya berharap, selaku pengelola pasar modern besar (ritel) dapat membantu memasarkan produk sekaligus membina pelaku UKM (pengembangan usaha kecil dan mikro), agar bersinergi dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan sejahteraan masyarakat di Malra melalui pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka pengangguran dengan menyerap banyak tenaga kerja.

Selain Perindagnaker, dukungan lainnya juga datang dari dinas PM PTSP terkait dengan penerbitan perizinan usaha.

Kepala dinas PMPTSP setempat Muhamad Tukloy menyatakan, jika semua dokumen persyaratan sudah dilengkapi maka pihaknya akan menerbitkan perizinan.

“Kami disini tugasnya mengeluarkan perizinan, dan izin itu keluar bila dokumennya sudah lengkap. Misalnya kalau ada pembangunan maka kita harus lihat dari masalah IMB-nya, tata penataan wilayah kota, kemudian lokasinya dimana,” ujarnya.

Dokumen yang perlu dilengkapi adalah adanya sertifikat atau surat keterangan yang mendukung, surat-surat kelengkapan lainnya seperti NPW, Akta Notaris dan sebagainya harus dilengkapi.

Terkait dengan perizinan kepada Alfamidi yang akan beroperasi di Malra, dirinya mengatakan bahwa jika dokumennya sudah jelas dan lengkap maka periizinannya akan diterbitkan, apalagi kehadiran Alfamid ini demi kemajuan daerah dan membantu pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat Malra (tenaga kerja).

“Dalam prosesnya jika Alfamidi ini miliki dokumen-dokumen yang kita butuhkan contohnya ada sertifikat tanah pada lokasi-lokasi yang diinginkan berarti mereka sudah melakukan kerjasama dengan pemilik lahan ataupun dengan pemerintah daerah sehingga pasti diterima, karena ini juga terkait investasi. Pemerintah daerah pasti memberikan rekomendasi dan fasilitasi, dan fasilitasi ini diberikan jika semua dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” terangnya.

Menurutnya, mereka (Alfamidi) harus mengajukan permohonan dan penuhi kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku nasional, NPWP Cabang, Akta Notaris Cabang yang ada di Malra (agar pajaknya masuk ke Malra).

Terkait lokasi (lahan) yang menjadi perhatian Alfamidi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malra Afan Bachri Ifat mengatakan, rencana masuknya Alfamidi di Malra sementara berproses.

Diakuinya, pihak Alfamidi sedang menjajaki beberapa lahan milik Pemda Malra untuk disewakan.

“Beberapa lokasi yang menarik perhatian Alfamidi yakni lokasi lahan diantara BPDM dan SD Negeri Watdek, lokasi rumah Camat Kei Kecil (eks Kantor Satpol PP), samping Dinas Kebudayaan (eks kantor Dinas Pariwisata), depan BNI Langgur (Psr. Langgur). Sementara dilakukan negosiasi sewa lahan antara Alfamidi dan Pemkab Malra,” bebernya.

Pos terkait