Maluku Termasuk Pemda Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen 2021

Jakarta, MalukuPost.com – Provinsi Maluku termasuk salah satu dari enam daerah yang menerima anugerah Pemerintah Daerah (Pemda) Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 oleh Kementerian Perdagangan RI, yang diserahkan langsung oleh menteri Perindustrian RI, Muhammad Lutfi dalam acara puncej Hari Konsumen nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Keenam Provinsi yang mendapat penghargaan Pemerintah Daerah (Pemda) Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 yakni Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berikan yang terbaik buat perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi,” ujar Gubernur Maluku Murad Ismail usai menerima penghargaan.

Menurut Murad, salah satu aspek yang menjadi indikator Maluku sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen selain adanya dukungan alokasi anggaran APBD Provinsi Maluku, juga terdapat Pasar Tertib Ukur di lima Kabupaten/Kota di Maluku yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Maluku Tenggara.

“Program dukungan lainnya adalah kegiatan pemberdayaan konsumen antara lain sosialisasi di Kabupaten/Kota, juga ada dua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sementara dalam proses pembentukkan,” katanya.

“Pembentukan BPSK ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” katanya lagi

Dijelaksan Murad, LPKSM yang telah ada di Maluku merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.

“Inovasinya adalah layanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi android Sipelangi (Strategi Pengawan, Pelaporan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Berbasis Aplikasi Android), untuk mempermudah konsumen melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam berniaga di Maluku,” ungkapnya.

Murad menambahkan, telah dibangun pula UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk Rempah, khusus untuk pala dan cengkeh.

“Pendirian UPTD itu dimaksudkan agar komoditi asli Maluku dapat menembus pasar internasional dan terjamin mutu ekspornya,” pungkasnya.

Pos terkait