Bupati Kepulauan Tanimbar Mengaku Ditipu TPPT Pemprov Maluku

bupati fatlolon tunju
Bupati Kepulauan Tanimbar, Peturs Fatlolon

Fatlolon: Penetapan Harga Tanah Pulau Nustual Oleh TPPT Tidak Rasional

Saumlaki, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemporv Maluku sangat tidak rasional.

Menurut Fatlolon, melalui proses TPPT telah ada harga tanah yakni per meter persegi itu akan dibayar dengan harga Rp14.000 namun nilai harga tanah itu tidak rasional karena tidak dalam musyawarah, tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah.

“Penetapan Rp14.000 tidak rasional. Tidak bisa dijadikan patokan bahwa masyarakat menjual kepada pihak lain seharga Rp10.000 per meter atau Rp15.000 per meter dan sebagainya lalu kemudian ditetapkan harga Rp14.000. Masyarakat menjual tanah itu kan karena keterpaksaan untuk membiayai anak berobat, wisuda, keterpaksaan juga karena masalah ekonomi. Nah, apakah pembebasan lahan ini juga karena keterpaksaan?,” tandasnya di Saumlaki, Kamis (25/11/2021).

Bupati Fatlolon secara tegas menyatakan menyangkut tuntutan masyarakat Lermatang yang meminta harga nilai jual tanah dinaikan menjadi Rp1.000.000 per meter, itu juga tidaklah rasional.

“Tentang permintaan masyarakat Rp1.000.000 per meter itu menurut saya, tidak rasional. Terlampau tinggi. Tetapi, penetapan Rp14.000 juga tidak rasional. Prinsipnya, saya melihat bahwa asas musyawarah itu tidak terpenuhi oleh panitia,” tegasnya.

Bupati Fatlolon mengaku ditipu oleh TPPT. karena pihak TPPT dalam pertemuan resmi dengan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruang rapat bupati dan disaat itu, telah berjanji akan kembali menggelar musyawarah lanjutan yang membahas tentang harga tanah di pulau Nustual sebelum ada keputusan final tentang pembayaran lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang.

“Mereka mengaku di ruangan rapat saya bahwa nanti akan ada ruang untuk dimusyawarahkan lagi dengan masyarakat, padahal saat mereka tiba di Ambon, mereka mengirimkan surat bahwa penetapan harga tanah itu sudah final. Wah, ini apa-apaan? Saya bupati saja bisa dibohongi dalam rapat resmi, apalagi masyarakat?” kesalnya.

Bupati Fatlolon mengaku telah melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur Maluku dan tembusannya disampaikan kepada kementrian terkait hingga ke Presiden, sekaligus meminta arahan terhadap penyelesaian hak-hak masyarakat adat di wilayah itu.

“Saya sudah laporkan kondisi ini beberapa hari kemarin kepada Gubernur. Gubernur juga kaget dengan harga tanah itu,” katanya.

Bupati Fatlolon menegaskan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap mendukung segala proses dan tahapan menuju beroperasinya Blok Abadi Masela sesuai rencana. Sembari mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendukung dan tidak boleh menghambat jalannya tahapan proses menuju beroperasinya Blok Abadi Masela.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Lermatang, Wilem Batmetan menyatakan, masyarakat desa Lermatang telah melakukan musyawarah pada 20 November 2021. Mereka bersepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan ganti rugi lahan di pulau Nustual seharga Rp1.000.000 per meter.

“Kami tidak akan demo, dan hanya mengusulkan. Kalau ada yang demo itu bukan atas nama desa Lermatang, tetapi itu mengatasnamakan pribadi. Kami juga tetap mendukung segala program INPEX Masela dan berharap segera beroperasi”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan penetapan pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.

Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.

Pos terkait