Polisi Kembali Bekuk Satu Pelaku Pencurian Di Pasar Mardika

pencurian mnardika

Ambon, MalukuPost.com – Personil Unit Buru Sergap (Buser) dan kejahatan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali menangkap dan membekuk S. M. H. alias L. Y pelaku pencurian di terminal pasar mardika, kecamatan sirimau.

Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, mengatakan penangkapan terhadap pelaku di seputaran Jln Rijali, Kecamatan Sirimau, dan telah mendekam di Rutan Mapolresta Ambon.

“Pelaku pada saat aksi sempat kabur, Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal dikenakan 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan,”ujarnya di Ambon, kamis (25/11/2021), .

Sekedar diketahui, pelaku merupakan bagian dari aksi pencurian 31 oktober bersama dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu A. K. alias R dan R. R. M. alias R.

Dijelaskan Leatemia, Kasus pencurian disertai kekerasan itu berawal saat Y. Y. (korban) berada di terminal mardika untuk menaiki angkutan kota (angkot) dengan tujuan pulang ke rumahnya. Ketika akan melewati lorong disekitar terminal mardika, salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.

Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 tersangka lainnya termasuk tersangka A. K. alias R langsung memeriksa saku celana korban. Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan dengan dialeg Ambon “Jang Bataria, Kalau seng beta pukul ose”.

Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka. Selanjutnya tersangka A. K. als R langsung mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp6.000.000, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya, setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.000.000.

Pos terkait