Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malra Tahun 2022.
Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin, didampingi Ketua Minduchri Kudubun dan Wakil Ketua Albert Efruan, Selasa (30/11/2021).
Rapat Paripurna dimaksud dihadiri pula oleh Bupati M. Thaher Hanubun serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.
Besaran alokasi anggaran tersebut diperoleh setelah melalui tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) di Badan Anggaran (Banggar), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di tingkat komisi.
Selanjutnya, penyepakatan di tingkat Banggar, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan akhirnya mendapat persetujuan di paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Hanubun menjelaskan, APBD Malra tahun 2022 terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan rincian, postur Pendapatan Daerah sebesar Rp 924.256.124.244,95; Postur Belanja Daerah sebesar Rp 979.526.611.544,95.
Selanjutnya, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 120.261.487.300,100; Postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 65.000.000.000,00; Pembiayaan netto diperoleh sebesar Rp 55.261.487.300,00.
APBD 2022 diprediksi terjadi selisih kurang atau defisit sebesar Rp 55.261.487.300,00. Defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 55.261.487.300,00.
“Dengan demikian, APBD tahun 2022 dirancang berimbang atau nihil,” katanya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Hanubun Pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses dan implementasi APBD tahun 2022.
Ia menegaskan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dipastikan bermanfaat.
“Masyarakat harus menikmati pelayanan secara baik, merasakan dampak dari pembangunan dan puas dengan kierja aparatur,” tandasnya.
Bupati juga mengingatkan apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang maka harus dilaporkan sehingga ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan norma yang berlaku.


