Ini Pesan Bupati Malra Pada Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan

Kepala Dinas Perhubungan Malra, John N. Hukubun, (mewakili Bupati), didampingi Ketua DPRD Malra Mindychri Kudubun SE, pada pembukaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan di Ohoi (desa) Weduar, Sabtu (12/2/2022).

Langgur, MalukuPost.com – Pelaksanaan Musrenbang sebagai forum partisipatif, implementasi pendekatan “buttom-up” diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), menyebutkan pelaksanaan musrenbang sebagai forum antar pemangku kepentingan, yang membahas rancangan RKPD guna menyerap aspirasi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Malra John N. Hukubun, pada pembukaan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan yang dipusatkan di Balai Ohoi (desa) Weduar, Sabtu (12/2/2022).

Secara teknis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 94, yang menyebutkan Musrenbang sebagai salah satu tahapan wajib penyusunan RKPD. Adapun ditegaskan pula, bahwa Musrenbang RKPD dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan di kecamatan.

“Tahapan ini sesuai alur perencanaan, merupakan kelanjutan dari Musrenbang Desa yang sudah dilaksanakan,” ujar Bupati.

Hasil dari musrenbang kecamatan ini, adalah daftar usulan yang akan dibawa ke dalam forum perangkat daerah dan Musrenbang Kabupaten.

“Saya harapkan forum ini tidak dianggap sebagai suatu rutinitas dan formalitas belaka. Forum ini harus diikuti serius, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien karena melalui forum ini, kebutuhan riil masyarakat di lingkup desa disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam perumusan kebijakan pembangunan,” tandasnya.

Bupati Hanubun mengungkapkan, pelaksanaan Musrenbang tahun ini adalah kelanjutan dari pelaksanaan berbasis elektronik.

Selain itu, seperti halnya pada tahun 2021, Musrenbang tahun ini juga terdokumentasi secara elektronik di dalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Diketahui, perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui SIPD adalah amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dimana setiap desa wajib menginput usulan secara mandiri ke dalam SIPD sehingga tersampaikan kepada perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, transparansi akan semakin baik karena seluruh tahapan input sampai dengan verifikasi dapat dipantau secara langsung oleh pihak pengusul, dalam hal ini pemerintah desa.

Dalam sambutannya tersebut Bupati Hanubun mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan yakni usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi kriteria usulan yakni harus sesuai prioritas daerah dan prioritas kewilayahan, sesuai dengan kewenangan, merupakan permasalahan yang riil di dalam masyarakat, dan tidak dapat ditangani dengan dana desa.

Pos terkait